Pemprov Segera Panggil Ali BD Terkait Penyerahan Aset

Pemprov Segera Panggil Ali BD Terkait Penyerahan Aset
H Rosiady Sayuti (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi tidak peduli alasan bupati Lombok Timur, H Ali Bin Dahlan yang menolak menyerahkan aset ke pemerintah provinsi (Pemprov) sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sikap gubernur tegas, menyegerakan pelimpahan aset dari kabupaten/kota ke provinsi. Untuk melaksanakan intruksi gubernur tersebut,  tim percepatan pengalihan aset yang dibentuk Pemprov) NTB segera bertindak cepat. “Kita akan bergerak, selesai semua kesibukan ini (kedatangan Presiden RI – red) kita panggil Ali BD dan juga semua bupati/walikota,” ujar ketua tim, H Rosiady Sayuti kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (19/10).

Ditegaskan, pemanggilan bupati/wali kota penting dilakukan untuk mempercepat proses pengalihan aset ke provinsi. Apalagi masalah tersebut telah menjadi perhatian gubernur yang harus segera diselesaikan dengan baik.

Terkait Ali BD yang sikapnya berbeda dengan bupati/wali kota lainnya di NTB, Rosiady yang juga sekretaris daerah (Sekda) memiliki penilaian berbeda. “Ali BD bukan tidak mau, info yang saya tahu sih karena Ali BD belum baca peraturan saja katanya,” ungkap Rosiady.

Baca Juga :  Dokumen Aset Leong Masih Berserakan

Dirinya selaku ketua tim tidak ingin berburuk sangka kepada bupati tertua di NTB itu. Sesama entitas pemerintah daerah, sudah seharusnya menjaga komunikasi dan hubungan baik. “Kita berhusnudzon (berfikir baik – red) saja,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah aset tersebut, Rosiady mengaku telah mendapatkan arahan dari gubernur. Pemanggilan kepada bupati/wali kota bisa dilakukan minggu depan melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor). “Akhir bulan ini makanya kita panggil mereka, termasuk Pak Ali BD,” ucapnya.

Terkait dengan nilai aset yang harus diserahkan oleh Lombok Timur ke provinsi, Rosiady mengaku belum mendapatkan laporan hingga saat ini. Pasalnya, secara detail masalah tersebut datanya masih berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Kepala BPKAD Provinsi NTB, H Supran yang dimintai keterangannya belum bisa memaparkan secara rinci jumlah aset kabupaten Lombok Timur yang harus diserahkan. “Yang tahu aset-aset itu kan Pemkab Lotim, tapi sampai sekarang belum ada diserahkan dokumennya,” ungkap Supran.

Ditegaskan Supran, tugas pihaknya adalah menginventarisir semua aset milik provinsi. Termasuk tambahan aset setelah beberapa kewenangan yang sebelumnya milik kabupaten/kota beralih ke provinsi. “Pengalihan urusan pemerintahan ini, konkuren dia dengan sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen belum bisa final,” katanya.

Baca Juga :  Mahalli : Lucu Ada Oknum Dewan Tolak Jual Aset

Disampaikan, untuk urusan pendidikan menengah, hanya kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah memenuhi pengalihan aset secara tuntas. Sedangakn 7 kabupaten/kota belum menyerahkan dokumen kepemilikan aset.  Kemudian hanya kabupaten Lombok Timur yang belum sama sekali memenuhi amanat pasal 404 UU nomor 23. Selanjutnya untuk urusan kehutanan, hanya kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat saja yang telah menyerahkan aset. Sementara 8 kabupaten/kota lainnya belum juga menyerahkan. Termasuk Lombok Timur yang dibawah komando Ali BD belum juga menyerahkannya.

Pemprov NTB sendiri menargetkan masalah pengalihan aset bisa tuntas bulan November depan. Hal itu untuk tetap menjaga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berturut-turut selama 6 kali diraih Pemprov NTB. “Target kita paling lambat tanggal 30 November, semuanya clear and clean,” tegas Supran. (zwr)

Komentar Anda