Mahalli : Lucu Ada Oknum Dewan Tolak Jual Aset

TGH Mahalli Fikri (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polemik penjualan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Bandara Internasional Lombok (BIL) mulai ada titik terang. Kontroversi yang terjadi rupanya hanya formalitas dan tampak di luar saja, karena secara institusi DPRD tidak mempermasalahkan penjualan aset tersebut.

Wakil Ketua DPRD NTB dari partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri menilai, sangat lucu jika ada anggota dewan yang berstatment menolak penjualan aset. “Oknum dewan yang kritisi penjualan aset, saya minta review lagi apa-apa yang telah kita lakukan. Ini sangat lucu kalau ada yang bicara menolak,” ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (15/11).

Kelucuan yang dimaksud TGH Mahalli, dikarenakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2017 telah disahkan sejak hari Jum’at lalu (11/11). Dalam KUA-PPAS tersebut, nilai proyeksi penjualan aset di BIL sekitar Rp 106 miliar telah dimasukkan.

Secara tegas, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat ini mengingatkan kepada oknum anggota dewan yang mengkritisi penjualan aset untuk tidak membawa nama fraksi. “Itu pendapat pribadi mereka, bukan atas nama fraksi. Karena pandangan fraksi sudah disampaikan melalui anggotanya di Banggar, dan semua setuju kok aset dijual,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Klaim Tidak Melakukan Kesalahan

Satu hal yang pernah menjadi perdebatan di Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan pada konteks setuju tidaknya aset dijual. Namun lebih kepada nominal harga aset yang harus dimasukkan dalam KUA-PPAS.

Awalnya, TAPD menulis angka sebesar Rp 100 miliar dari hasil penjualan aset. Sementara, berdasarkan appraisal yang dilakukan, nilai aset mencapai Rp 106 miliar. “Makanya penandatanganan KUA-PPAS sempat diundur karena menunggu itu, yang sisanya Rp 6 miliar apakah akan dimasukkan atau tidak. Kemudian disepakati untuk dimasukkan. Jadi lucu saja kalau sekarang ada yang nolak atau mengkritisi,” ucap bakal calon Bupati  Lombok Barat ini.

Terkait dengan keputusan Banggar dan TAPD yang memasukkan proyeksi nominal penjualan aset, padahal belum ada permintaan persetujuan dari Gubernur ke DPRD, TGH Mahalli tidak ingin berdebat. Ia juga enggan menyampaikan bahwa penjualan aset tidak perlu ada persetujuan DPRD. “Saya tidak ingin bilang tidak perlu ada persetujuan DPRD, silahkan Tanya ke yang lebih ahlinya saja biar tepat,” saran TGH Mahalli.

Baca Juga :  Warga Labuhan Pandan Mengaku Diintimidasi

Pengamat Hukum NTB, Dr Lalu Wira Pria Suhartana saat dikonfirmasi membenarkan jika penjualan aset di BIL tidak harus ada persetujuan DPRD. Hal ini berbeda dengan penjualan saham yang mewajibkan adanya persetujuan DPRD.

Dijelaskan, bandara dapat dikategorikan kepentingan umum. Dalam aturan disebutkan, penjualan aset untuk kepentingan umum tidak dipersyaratkan harus dengan persetujuan dewan. “Memang tidak harus ada persetuan DPRD, karena ini ranahnya kepentingan publik,” terangnya.

Namun, pria yang juga Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan (PUSAKA) NTB ini, sangat menyesalkan keputusan pemerintah daerah (Pemda) yang   menjual aset di BIL. “Saya tidak mengerti pertimbangan mengapa dijual, buat saya alternatif menjadikan aset sebagai penyertaan modal pada PT Angkasa Pura jauh lebih utama dan menguntungkan,” ujarnya.

Selain itu, Wira juga mengingatkan bahwa bandara akan tetap ada di NTB. Apabila penyertaan modal dilakukan, maka selama ada bandara akan tetap ada kontribusinya kepada daerah.  Namun sangat berbeda ketika aset dijual, hanya mendapatkan uang Rp 106 miliar dan setelah itu tidak ada lagi. (zwr)

Komentar Anda