Pemprov Klaim Tidak Melakukan Kesalahan

H Supran (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penertiban aset di Gili Air beberapa waktu lalu, telah  dilaporkan ke Polda NTB oleh pemilik Cafe Cabalito De Mar Luthfi Heyder. Namun, Pemprov mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dan laporan tersebut tidak berdasar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran  merasa Luthfi Heyder selaku pemilik kafe sudah keterlaluan. "Tidak ada yang salah kok dengan penertiban itu, mereka yang ngeyel. Dikasi angin kok malah jadi gini," ujarnya kepada Radar Lombok saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin (23/1).

Supran sendiri awalnya enggan menanggapi upaya hukum yang dilakukan pelapor. Mengingat, Pemprov tidak ingin terkesan melawan investor ataupun masyarakat. Namun, apabila Pemprov dituding menyalahi aturan, maka harus diluruskan dengan baik.

Dituturkan, beberapa tahun lalu, Luthfi Heyder tiba-tiba membangun kafe di Gili Air Desa Gili Indah, Lombok Utara. Pemprov kemudian turunkan tim untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. "Tapi malah katanya dia sudah sewa ke Wak Ibrahim. Kita sampaikan secara baik-baik kalau lahan itu milik Pemprov, tapi dia malah ngeyel melanjutkan pembangunan," terang Supran.

[postingan number=3 tag=”aset”]

Pemprov terus mengajak komunikasi secara baik-baik. Bahkan tetap ngotot tidak mempedulikan semua ucapan pejabat Pemprov. "Berkali-kali dikasi tahu tidak mau. Kita tawarkan kerja sama dengan Pemprov malah dia tidak mau dan katanya tetap dengan Wak Ibrahim," lanjut Supran.

Meskipun Pemprov telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan aset disana, namun Luthfi Heyder terus melanjutkan pembangun kafe. Padahal sudah jelas, Wak Ibrahim tidak memiliki hak apapun atas lahan disana.

Baca Juga :  Pemkab Kebut Tuntaskan Persoalan Aset

Apabila melihat masalah ini hanya dengan kacamata hukum, bisa saja Pemprov bertindak tegas. Namun banyak pertimbangan yang diambil agar tidak menimbulkan masalah. "Kita kurang baik apa pada mereka, tapi Pak Gubernur kita memang terlalu baik. Pesan beliau selalu agar mengatasi masalah tanpa masalah," ucap Supran.

Akhirnya, sebelum penertiban dilakukan November 2016 lalu, Pemprov melayangkan surat peringatan kepada Luthfi Heyder. Namun tidak diindahkan sama sekali. Begitu juga dengan surat peringatan kedua yang dianggap angin lalu.

Sampai saat itu, Pemprov masih mengupayakan berkomunikasi dengan baik. Sayangnya sikap Luthfi Heyder seperti tidak menghargai Pemprov. "Pas surat peringatan ketiga baru dia mau kerja sama, dan bagaimana baiknya kita tetap hargai mereka sehingga masih berikan kesempatan," tutur Supran.

Pemprov NTB dalam hal ini BPKAD, kemudian menawarkan harga sewa lahan kepada Luthfi Heyder. Beberapa kali diundang malah enggan datang. "Yang punya lahan kan kita, ya kalau mau sewa tentu ke kita dong. Tapi ini keterlaluan, kita sudah berbaik hati mau kasi sewa malah dilaporkan kita. Kita pikirkan agar dia tetap bisa berusaha, malah lain-lain yang dikerjakan menggugat kita. Tidak usah dah kalau begitu, kan kasi mereka menyewa juga masih rencana," kata Supran.

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, H Ruslan Abdul Gani yang sedang berada di ruangan BKAD juga menyampaikan hal senada. Ruslan lebih mempertanyakan kembali sikap pemilik kafe yang membawa masalah ini ke ranah hukum.

Menurutnya, putusan MA sudah jelas bahwa lahan di Gili Air milik Pemprov. Sementara, Luthfi Heyder menyewa lahan kepada orang yang bukan sebagai pemilik. "Dia membangun di atas lahan Pemprov, dia bukan menyewa ke Pemprov. Kalau mau nyewa ya ke pemilik lahan dong," tegasnya.

Baca Juga :  Mahalli : Lucu Ada Oknum Dewan Tolak Jual Aset

Penertiban yang dilakukan, termasuk membongkar Cafe Cabalito De Mar tidak melanggar aturan manapun. "Yang punya lahan kita, logikanya terserah kita dong mau apakan saja. Kalau saya sih dari segi hukum sudah jelas, sikat saja orang yang ngeyel," kesalnya.

Ruslan mengungkapkan, pemerintah sudah terlalu baik selama ini. Beberapa waktu lalu sempat papan nama yang bertuliskan "Lahan ini milik pemerintah" diganti menjadi "Lahan ini milik Wak Ibrahim. Secara hukum, Pemprov dengan gampangnya bisa menjebloskan pelaku ke dalam penjara. Namun hal itu tidak dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam hukum sewa-menyewa sudah jelas diatur semuanya. Namun masih saja ada pihak yang merasa benar dan merasa dirugikan. "Wak Ibrahim saja sudah berapa kali dia gugat Pemprov, tapi dia selalu kalah. Sekarang lagi ada yang laporkan Pemprov ke Polda. Jangan kira dengan jalan menggugat kita takut. Semua orang boleh merasa dirugikan, tinggal dia mampu tidak buktikan," ujar Ruslan.

Terpisah, kuasa hukum Luthfi Heyder, Hendra Wirayudha mengakui jika pihaknya pernah mendapat surat. Namun, sewa-menyewa telah dilakukan dengan Wak Ibrahim. Luthfi tidak mengetahui jika lahan itu milik Pemprov. "Kita kan hanya minta keadilan karena kafe dirobohkan," katanya. (zwr)

Komentar Anda