Pemprov Dilarang Negosiasi dengan Angkasa Pura

BIL
BIL

MATARAM–Sikap PT. Angkasa Pura I yang belum setuju dengan nilai kontribusi yang harus disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mendapat tanggapan dari para wakil rakyat di Gedung Udayana. Pemprov diminta untuk bersikap tegas, dan dilarang melakukan negosiasi terkait nilai kontribusi.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menilai tidak sepatutnya PT Angkasa Pura (AP) I bersikap seperti penentu. Apalagi selama ini daerah sangat baik, meski Angkasa Pura seringkali memberikan kekecewaan. “Pemprov jangan negosiasi, nilai kontribusi itu sudah dihitung melalui appraisal. Ngapain mau bernegosiasi lagi,” ujar Ruslan kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (27/7).

Menurutnya, hasil appraisal yang dilakukan oleh tim independen bersifat final dan mengikat. Sudah menjadi kewajiban kedua belah pihak, baik Pemprov maupun AP I untuk patuh dan taat atas hasil appraisal tersebut.

Ruslan juga menyorot sikap Pemprov yang terkesan lembek menghadapi Angkasa Pura. Meskipun perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun berjalan secara profesional dan orientasinya bisnis. “Angkasa Pura seharusnya menghargai kita yang di daerah, ini kok malah main tawar-menawar kayak jual sapi di pasar saja,” kesalnya.

Wakil rakyat empat periode ini mengingatkan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh Angkasa Pura. Misalnya terkait isi surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan  PT AP I, nomor 615.49/001.a/2009 dan 05/SP/HK.00.03/2009/PP BIL.

Dalam surat kerjasama tersebut, sebelum PT AP I mulai mengelola Bandara Internasional Lombok (BIL), dengan jelas disebutkan ada kewajiban kontribusi yang harus disetor ke daerah. “Tapi kan sejak pertama kali BIL beroperasi, gak pernah ada uang kontribusi ke daerah. Alasannya sih mereka rugi, tapi kan yang kita lihat BIL tetap ramai. Kalau rugi tahun pertama itu wajar, ini masa sih sudah lama rugi terus, kan aneh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Resmi Jual Aset di BIL

Selain itu lanjut Ruslan, tidak ada alasan bagi Pemprov maupun Angkasa Pura untuk melakukan negosiasi nominal kontribusi. Pasalnya, semua telah dihitung melalui appraisal yang dilakukan pihak independen. “Saya geli mendengarnya. Sepakati saja sesuai hasil appraisal. Gak usah main-main, apalagi bernegosiasi lama-lama,” saran Ruslan.

Hasil appraisal yang dilakukan tahun 2016 lalu, nilai aset Pemprov NTB di BIL sebesar Rp 106 miliar. Kemudian untuk nilai kontribusi, besarannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebelum penjualan aset dilakukan, PT AP I berjanji akan membayar kontribusi dari tahun 2012 hingga 2016.

Apabila dalam setahun nilai kontribusi minimal Rp 5 miliar, maka PT AP I harus menyetor senilai Rp 25 miliar uang kontribusi, terhitung selama 5 tahun. “Saya minta Pemprov tegas, jangan lagi selalu mengalah. Kalau mereka gak mau, batalkan saja penjualan aset itu,” tegas Ruslan.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani mengatakan, penjualan aset daerah di BIL sudah jelas sangat merugikan. Jangan sampai kerugian tersebut bertambah lagi karena sikap Pemprov yang tidak tegas.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Pulangkan PSK Eks Dolly

Nurdin mengingatkan, aset Pemprov di BIL yang dihargakan Rp 106 miliar saja sudah cukup murah. Hal itu dapat dibandingkan dengan hasil appraisal pada tahun 2013 yang nilainya mencapai Rp 114,86 miliar. “Ini sudah kita jual murah, hak kontribusi juga mau di nego. Maunya apa sih Angkasa Pura ini,” ujarnya.

Diungkapkan Nurdin, nilai aset Pemprov NTB awalnya Rp 109 miliar. Ada yang berbentuk bangunan, lahan dan lain-lain. Semua uang tersebut bersumber dari APBD NTB. Kemudian pada tahun 2013, nilainya meningkat menjadi Rp 114 miliar. Namun di tahun 2016 nilai aset justeru berkurang menjadi Rp 106 miliar.

Kepada semua pihak, Nurdin mengingatkan bahwa penjualan aset di BIL merugikan daerah. Pasalnya, setelah semua terjual, daerah tidak memiliki hak apa-apa lagi di BIL. “Makanya karena itu, kita jangan mau rugi lagi,” pintanya.

Aset Pemprov NTB di BIL terdiri dari appron atau areal parkir pesawat seluas 48.195 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 77 miliar, service road atau areal pelayanan jalan seluas 6.897 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Ada juga helipad atau areal pendaratan helikopter seluas 450 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, lahan dan lain-lain. (zwr)

Komentar Anda