Pemprov Resmi Jual Aset di BIL

Pemprov Resmi Jual Aset di BIL
TERJUAL : Aset Pemprov NTB di BIL akhirnya dijual ke PT Angkasa Pura I dengan harga yang disepakati sebesar Rp 106 miliar. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  di Bandara Internasional Lombok (BIL), akhirnya resmi dijual dengan harga Rp 106 miliar kepada PT Angkasa Pura (AP) I.

Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah pemprov bersama DPRD NTB mendatangi  PT AP I  di Jakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan petinggi PT AP I  pada hari Senin lalu (17/7). “Alhamdulillah lancar, Angkasa Pura menerima aset kita dengan harga Rp 106 miliar,” ungkap Supran kepada Radar Lombok via WhatsApp, Selasa kemarin (18/7).

Angka Rp 106 miliar yang disepakati antara Pemprov dengan  PT AP I, berdasarkan hasil appraisal tahun 2016 lalu yang dilakukan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Nilai tersebut merosot dibandingkan hasil appraisal tahun 2013 yang mencapai Rp 114 miliar.  PT AP I  menyetujui nominal Rp 106 miliar karena memang tidak bisa ditawar lagi. Apalagi pihak yang melakukan appraisal merupakan lembaga  negara. “Hanya saja, soal kontribusi yang masih perlu pembahasan dan negosiasi,” kata Supran.

Aset Pmprov di BIL terdiri dari appron atau areal parkir pesawat seluas 48.195 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 77 miliar, taxi way atau areal parkir taksi seluas 13.859,34 meter persegi dengan nilai Rp 29 miliar, service road atau areal pelayanan jalan seluas 6.897 meter persegi dengan nilai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga :  Pemprov Lamban Tagih Kerugian Negara

Ada juga helipad atau areal pendaratan helikopter seluas 450 meter persegi dengan nilai  Rp 1,49 miliar lebih. Sementara untuk aset lahan, pemprov telah melakukan ruislagh. “Soal ruislagh juga sudah tuntas,” sebutnya.

Terkait dengan kontribusi dari beroperasinya BIL,  PT AP I  masih ogah menyetujui nominal. Padahal, appraisal telah dilakukan oleh tim independent. Hasilnya, setiap tahun Angkasa Pura berkewajiban memberikan kontribusi kepada daerah minimal Rp 5 miliar.

Surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan  PT AP I, nomor 615.49/001.a/2009 dan 05/SP/HK.00.03/2009/PP BIL, PT Angkasa Pura I selaku pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi tetap kepada pemprov setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh pihak independen.

Persoalannya, PT AP I mengingkari isi perjanjian tersebut. Kewajiban kontribusi sejak beroperasi hingga saat ini tidak dilaksanakan dengan dalih appraisal belum dilakukan. “Tapi Insyal Allah tahun ini selesai kok,” ujar Supran.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Pemprov Tegas Hadapi Warga

Berdasarkan hasil appraisal terbaru tahun 2016 lalu, nilai kontribusi yang harus disetor PT AP I kepada daerah sekitar Rp 5 miliar per tahun. Pemberian kontribusi dihitung sejak 2012 hingga 2016, sehingga diprediksi daerah akan mendapat uang sekitar Rp 25 miliar dari akumulasi kontribusi selama 5 tahun.

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi mengapresiasi progres penjualan aset tersebut. Mengingat, aset di BIL telah masuk dalam proyeksi pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. “Sudah disepakati, tinggal dibayar saja dalam waktu dekat. Ruislagh juga sudah selesai, dan Angkasa Pura mau membayar kelebihan sebesar Rp 136 juta,” terang Mori.

Terkait dengan kontribusi yang belum ada kesepakatan, Mori menilai hanya terletak pada persoalan nominal saja. Mengingat, prinsifnya kedua belah pihak telah setuju. “Angkasa Pura belum mau sepakati angkanya, kontribusi ini kan juga sudah masuk pada APBD. Tapi angkanya ini harus dibahas lagi sampai ada kesepakatan. Kalau saya sih, yang terpenting tidak dibawah angka Rp 1 miliar per tahun,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda