Pemprov Belum Bayar Utang Rp 229 Miliar

dr Nurhandini Eka Dewi (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Pemprov NTB belum membayar utang pengadaan belanja pemerintah pada APBD NTB tahun 2021 mencapai Rp 229 miliar. Meskipun program atau proyek telah rampung dikerjakan pada 2021 lalu.

Asisten III Setda NTB dr. Nurhandini Eka Dewi mengakui, pembayaran utang pemprov tahun 2021 masih proses penghitungan. “Sekarang ini sedang berproses, belum dibayarkan. Kita akan menghitung, nanti setelah itu kita dilakukan Perkada. Dengan dasar Perkada itulah nanti kita mulai lakukan pembayaran,” terang Eka kepada Radar Lombok, kemarin.

Menurut Eka, hal ini sebetulnya masalah administrasi keuangan saja. Pola keuangan yang dilakukan sekarang ini adalah berdasarkan Perda APBD 2022. Sehingga ketika mengeser keuangan yang sudah tertuang dalam APBD 2022 maka harus adan Perkada. “Kalau kita mau geser itu, maka harus ada Perkada. Dan sekarang Perkadanya sedang berproses,” katanya.

Oleh sebab itu, terkait dengan terget kapan dilakukan pembayaran terhadap hutang yang masih menjadi beban Pemprov NTB terhadap sejumlah program atau proyek pada APBD 2021. mencapai Rp 229 miliar. Baik pembayaran program atau proyek dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB maupun untuk pembayaran program direktif gubernur dan wakil gubernur dalam rangka penajaman RPJMD mendukung visi dan misi. “Artinya itu kan berjalan sesuai dengan dana (uang). Meski dari awal kita tergetkan Perkada itu pada Maret (bulan ini), begitu Perkada keluar maka disitulah mulai bergulir uangnya. Kalau sekarang nggak boleh kita keluarkan uang kalau Perkadanya belum selesai,” sambung Eka.

Hal tersebut, lanjut Eka, jadi salah satu alasan sehingga proses pembayaran belum dilakukan meski sudah memasuki minggu kedua bulan Maret 2021. “Emang proses Perkada ini yang sedang kita susun dan tidak gampang juga membongkar (APBD), lebih mudah menjahit baju baru dari pada membongkar baju,” tandasnya.

Baca Juga :  Dituntut 13 Tahun, Mantan Kadistanbun Minta Bebas

Ditanya soal seperti apa sekama dalam pembayaran nanti yang akan dilakukan Pemprov NTB untuk membayar utang tersebut, kata Eka, dalam Perkada nanti akan dilakukan pengeseran kegiatan yang masih ada rekeningnya. Tetapi tidak hanya mengeser program yang ada. “Karena Perkada ini kan ada refocusing (anggaran). Pada refocusing nanti akan mengeser kegiatan diakun yang sama. Kalau merubah akun itu di APBD Perubahan, makanya kita sedang mendata dari jumlah hutang itu apakah bisa terkaper dengan pergeseran ini,” katanya.

Ketika tidak bisa terbayar semua dari total hutang yang ada, lanjut Eka, maka Pemprov akan melakukan pembayaran dari sisa hutang di APBD Perubahan. “Jika tidak terkaper semua, berarti nanti dibayar pada APBD Perubahan. Tapi sebagaian besar bisa dilakukan, kan nomor rekeningnya sudah ada,” tambahnya.

Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi yang sebelumnya dikonfirmasi mengenai progres pelunasan utang yang belum dibayar pada 2021, mengaku hal itu dilakukan sama seperti 2020 yang sudah diselesai pada 2021. Begitu juga untuk hutang 2021 akan diselesaikan pada 2022 ini. “Jadi sama seperti tahun 2020 kita berhutang selesai juga tahun 2021. Ya samalah mekanismenya,” katanya.

Namun mengenai pembayaran, Sekda menyampaikan sudah, berbeda yang disampaikan Asisten III Setda NTB dr. Nurhandini Eka Dewi dimana pembayaran belum dilakukan karena masih dalam proses penyusunan Perkada. Tetapi, Sekda malah mengatakan sudah mulai dilakukan pembayaran terhadap hutang pada 2021. “Oya (pembayaran sudah mulai sekarang ini) kan pemasukan sudah mulai masuk dari pendapatan-pendapatan. Ya kita lakukan prosesnya,” tutupnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD NTB Dimosi Tidak Percaya

Seperti diketahui, bahwa ada dua jenis kewajiban yang harus dibayarkan berkaitan dengan hutang pada 2021 oleh Pemprov NTB. Pertama mengenai utang Baban dan hutang pengadaan. Untuk utang beban sendiri terdiri dari kewajiban untuk pembayaran misalnya, bayaran air, listrik dan sebagainya dengan total utang sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian bagi hasil dengan kabupaten kota sebesar Rp 81 miliar. Namun untuk pembayaran utang beban ini sudah disiapkan melalui anggaran di 2022. Sehingga diangkap sudah ditidak ada masalah.

Namun untuk utang pengadaan belanja pemerintah yang belum diselesaikan pada tahun 2021 sebesar Rp 229 miliar. Baik untuk pembayaran program atau proyek dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan maupun untuk pembayaran program direktif gubernur dan wakil gubernur dalam rangka penajaman RPJMD mendukung visi dan misi.

Tidak hanya itu pada 2021, Pemprov juga telah melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 750 miliar pada 2021. Khusus, pinjaman dari PT SMI, sudah ada mekanisme pembayarannya. Dimana PT SMI memberikan tempo pengembalian selama 8 tahun dengan bunga sebesar 6,19 persen. Sehingga cicilan per tahunnya sekitar Rp 150 miliar. Pembayaran cicilan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemprov NTB mulai tahun depan. Untuk pembayaran ke PT. SMI akan mulai terhitung pada 2023. (sal)

Komentar Anda