Dituntut 13 Tahun, Mantan Kadistanbun Minta Bebas

SIDANG: Terdakwa Husnul Fauzi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/12). (Dery Harjan/Radar Lombok/dok)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB (Distanbun) Husnul Fauzi selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram,  Senin (27/12).

Agenda sidangnya yaitu pembacaan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa Husnul Fauzi melalui penasihat hukumnya, Sahrul dalam pembelaannya meminta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 600 juta. “Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” pinta Sahrul.

Alasannya karena Sahrul menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur  dan diancam pidana   dalam pasal 2 ayat 1 dalam juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. “Ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Adapun pertimbangan lainnya kata Sahrul dalam nota pledoinya adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sahrul menegaskan bahwa terdakw Husnul Fauzi hidup di lingkungan keluarga yang baik dan terhormat. Ia adalah abdi negara yang bagus dalam hubungan sosial serta memiliki penghasilan yang cukup. “Mustahil korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Diimbau Waspada Bencana Alam di Tempat Wisata

Selain terdakwa Husnul Fauzi, anak buahnya yaitu Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara ini juga meminta untuk dibebaskan. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Iskandar.

Alasannya karena Iskandar menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur  perbuatan melawan hukum. Kemudian terdakwa juga tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Kemudian terdakwa juga tidak terbukti memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

Terdakwa kata Iskandar telah berupa amaksimal. Malah kata Iskandar terdakwa telah berupaya menyelamatkan  keuangan negara dengan beberapa kali memberikan sanksi yang tegas kepada rekanan atas keterlambatannya memenuhi kontrak kerja.

Baca Juga :  Gubernur Didesak Bubarkan Yayasan Assunnah

Untuk itu Iskandar memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ida Wayan Wikanaya  dari  tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 11 tahun. “Meminta agar terdakwa Ida Wayan Wikanaya dibebaskan dari sel tahanan dan dipulihkan nama baiknya. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Terhadap nota pembelaan terdakwa Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fajar A Malo meresponnya secara lisan. “Kami tetap pada tuntutan,” ujarnya.

Terhadap keputusan JPU tersebut, ketua majelis hakim I Ketut Somanasa meminta tanggapan penasihat hukum kedua terdakwa.

Setelah masing-masing penasihat hukum mengaku tetap pada nota pembelaan, Somanasa kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutupnya. (der)

Komentar Anda