Pimpinan DPRD NTB Dimosi Tidak Percaya

PEMILIHAN: Proses pemilihan pimpinan AKD DPRD NTB di Komisi V, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTB Bohari Muslim mengatakan, proses pemilihan dan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dilakukan Senin lalu (7/3) melanggar aturan. Di mana NasDem dan PKS, tak satupun kebagian kursi pimpinan AKD.

Pemilihan dan penetapan AKD itu dinilai cenderung dipaksakan dan dilakukan tergesa-gesa. “Proses pemilihan AKD melanggar tatib,” kata Anggota DPRD Dapil Lombok Timur itu, Rabu kemarin (8/3).

Menurutnya, pelanggaran tatib dilakukan atas nama demokrasi dan lebih mengedepankan mayoritas suara terbanyak ketimbang kebersamaan di lembaga wakil rakyat tersebut. Proses pemilihan dan mekanisme perpindahan pimpinan AKD di lima komisi itu sebetulnya belum bisa dilakukan. Pasalnya, masa jabatan pimpinan AKD akan berakhir pada 10 April bukan pada Maret ini.

Tetapi dengan dalih sudah ditetapkan, maka jadwal percepatan pemilihan dan penetapan AKD dimasukkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB. Ia mengaku, sudah melihat upaya skenario tersebut. Ketika pembahasan di Banmus, pihaknya tidak sepakat dengan perubahan jadwal yang dimajukan. Namun PKS dan NasDem kalah suara. Sehingga pihaknya memilih walk out atau keluar dari rapat Banmus tersebut. “Ini kan sangat dipaksakan. Karena jabatan pimpinan komisi belum berakhir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Ditahan

Ia juga menyoroti, perpindahan dan penempaan anggota di masing-masing komisi belum di-SK-kan oleh pimpinan DPRD NTB. Semestinya, kata dia, perpindahan dan penetapan SK di masing-masing komisi di SK-kan terlebih dahulu. Tetapi belum ada SK, malah tiba-tiba, sudah dilakukan proses pemilihan dan penetapan pimpinan AKD. “Ini jadi persoalan secara hukum. Proses pemilihan AKD tidak sah dan melanggar tatib,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang ditunjukkan pimpinan DPRD NTB sudah merusak dan memecah belah kebersamaan dan kekompakan di DPRD NTB. Padahal, selama ini pimpinan dewan selalu menyerukan ada kebersamaan. Sebab itu, Partai NasDem menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD NTB. “Kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD NTB,” ucapnya.

Dengan ada pelanggaran tatib tersebut, maka dewan sendiri telah mempertontonkan pembelajaran demokrasi yang sangat tidak sehat kepada publik. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab parpol pendukung pemerintah (PKS-NasDem) harus ditinggalkan. “Kami tidak tahu, alasan kenapa kami harus ditinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD NTB mengatakan, pihaknya menerima hasil yang ada, meski PKS tidak ada satupun di AKD. “Fraksi PKS menerima hasil paripurna pemilihan AKD. Meski PKS banyak melakukan interupsi terkait paripurna penetapan AKD, karena ada persoalan di mekanisme tatib saja,” lugasnya.

Baca Juga :  Gaji Staf Khusus Zul-Rohmi Jadi Temuan BPK

Adapun struktur AKD yang sudah dipilih dan ditetapkan dalam paripurna, Senin lalu (7/3), yakni Ketua Badan Kehormatan dijabat Lalu Budi Suryata (PDIP) menggantikan Najamuddin Mustapha. Komisi I, Ketua komisi tetap dijabat Siradjuddin (PPP), Wakil Ketua Abdul Hafid (Golkar) dan Sekretaris Muhammad Rais Ishak (Demokrat).

Komisi II, Ketua dijabat Lalu Satriawandi (Golkar), Wakil Ketua Abdul Rauf (Demokrat), dan Sekretaris Khairul Warisin (Gerindra). Komisi III, ketua TGH Mahally Fikri (Demokrat), Wakil Ketua Muhammad Nasir (PAN) dan Sekretaris Nauvar Furqoni Farinduan (Gerindra).

Komisi IV, Ketua tetap Ahmad Fuad (Golkar), Wakil Ketua Hasbullah Muis (PAN), dan Sekretaris Sudirsah Sujanto (Gerindra). Komisi V, Ketua Lalu Hadrian Irfani (PKB), Wakil Ketua Muhammad Akri (PPP) dan Sekretaris Lalu Wirajaya (Gerindra).

Sedangkan, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bamperda), tetap dijabat Makmun (PKB) dan Wakil Ketua Raden Nuna Abriadi (PDIP). Adapun Banmus, pimpinan DPRD NTB merangkap pimpinan Banmus. (yan)

Komentar Anda