Pempov NTB Dapat Kuota 2.031 Formasi PPPK

ASN PEMPROV: Pemprov NTB membuka 2.031 formasi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Tampak ASN Pemprov sedang upacara bendera. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun ini mendapatkan alokasi 2.031 formasi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah itu berdasarkan SK Nomor 545 Tahun 2023, tentang Penetapan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov NTB 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir menyampaikan, 2.031 formasi tersebut terdiri dari 1.335 tenaga guru, 523 tenaga kesehatan dan 173 tenaga teknis. “Tunggu penetapan jadwal dari Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” kata Nasir, kepada Radar Lombok, Sabtu (13/8).

Nasir meminta kepada tenaga honor yang belum diangkat PPPK untuk bersabar, karena pemerintah tetap akan mengakomodir sebagai tenaga PPPK. Meski demikian, pemerintah dalam mengangkat PPPK tetap memperhatikan masalah anggaran yang dimiliki daerah.

Adapun mengenai seleksi terhadap penerimaan ASN ini. Hingga kini BKD NTB masih menunggu kepastian jadwal pendaftaran dari kementerian. Namun diperkirakan jadwal pendaftaran akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat. “Tunggu dalam waktu dekat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispar Sarankan Bentuk Satgas Transportasi

Disampaikan Nasir, besaran gaji PPPK nanti tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan, bersamaan dengan pembayaran gaji.

Untuk gaji PPPK tahap awal yang sudah tertera di SK-nya sekitar Rp 2.960.000 perbulan. Ditambah tunjangan anak istri, sehingga gaji perbulan yang diterima hampir Rp 3,2 juta. “PPPK digaji penuh, kalau CPNS dia 80 persen dari gaji,” jelasnya.

Begitu juga penetapan gaji para pejabat sipil negara, tergantung golongan jabatan. Untuk Lulusan D3 maka gaji tahap awal yang didapatkan per bulan sebesar Rp 1,34 juta. Sementara untuk golongan III Rp 1,8 juta. “Karena belum 100 persen. Setelah PNS baru naik jadi 100 persen. Misalnya golongan III menjadi Rp 2,5 juta. Kalau PPPK digaji penuh,” jelasnya.

Sebenarnya jatah alokasi PPPK sebanyak 2.031 formasi itu untuk NTB terbilang lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang disampaikan Pemprov NTB ke pusat. Pasalnya, dalam usulan PPPK 2023, BKD mengajukan sebanyak 2.082 formasi. Terdiri dari 1.335 untuk PPPK Guru, 222 formasi untuk PPPK Teknis, dan 525 untuk PPPK kesehatan. “Data ini bisa berubah, tergantung nanti persetujuan dari Menpan RB,” kata Kabid Informasi Kepegawaian di BKD NTB, Syamsul Buhari.

Baca Juga :  Empat Jabatan Kepala OPD Dilelang

Dilansir dari laman resmi BKN, informasi mengenai jadwal resmi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

SE tersebut telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Dalam SE yang beredar, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

BKN menjelaskan bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan. (rat)

Komentar Anda