Pemkab Lobar Tegaskan tak Intervensi Kerja Wartawan

Ilustrasi Wartawan
Ilustrasi Wartawan

GIRI MENANG-Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Lobar H. Syaiful Ahkam angkat bicara berkaitan tuduhan yang dilayangkan Ketua Komisi I DPRD Lobar Zulkarnaen dalam sidang Paripurna, Selasa (18/4) lalu. Dimana Politisi Partai Golkar tersebut menuduh kepala dinas atau pemangku jabatan di Lobar membungkam para wartawan dalam hal pemuatan berita.

Ditegaskan Ahkam, Pemda Lobar tidak mengintervensi kerja media, baik itu di Dinas Kesehatan Lobar ataupun di Bagian Humas dan Protokoler Setda Lobar. Pihaknya hanya menuntut tiga hal, yakni proporsionalitas berita, hak keseimbangan narasumber dan penyajian fakta. Jikapun ada ada kekeliruan, yang kemudian diberitakan itu diterima sebagai bentuk kritikan untuk perbaikan. Tetapi tentu jika ada kelebihan, maka diharapkan pula diberitakan dengan proporsional. “Jadi tidak benar bahwa Pemda melakukan itu (pembungkaman).Tidak benar. Kami secara kehumasan keberatan dengan tuduhan Ketua Komisi I. Kami keberatan karena disampaikan di forum yang terhormat. Atas nama pemerintah daerah kami ajukan keberatan, kami tidak pernah melakukan intervensi media,” tegasnya kemarin.

Terhadap tuduhan itu lanjutnya, maka dari Humas Lobar sendiri hanya sekadar bisa melakukan komunikasi, tabayyun kepada Zulkarnaen. “Kalau kami hanya komunikasi, tabayyun. Soal langkah selanjutnya, kita serahkan ke pimpinan. Tetapi apa yang menjadi sinyalemen (pembungkaman) dari beliau, pak Zul di Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat kami bantah, tidak benar. Tetapi kritikannya kami terima. Pelayanan, kita akan perbaiki,” jelasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan tarif kesehatan di puskesmas, memang ada penyesuaian dari yang tadinya Rp 5.000,- menjadi Rp 12.500,-. Kalau kemudian ada petugas puskesmas yang menarik Rp 15.000,- itu bisa ditindak. “Kita punya Tim Saber Pungli. Penarikan di luar besaran yang ditetapkan, itu pungutan liar. Kami mohon beliau mengklarifikasi temuannya itu,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Lobar H. Rachman Sahnan Putra yang ditemui Radar Lombok di kantornya mengatakan, berkaitan dengan tarif rawat jalan, ada Perda Nomor 3 Tahun 2011. Di dalamnya, tarif memang Rp 5.000,-. Kemudian dalam klausal perda itu diamanatkan agar ditinjau kembali dalam tiga tahun. “Harusnya 2014 sudah kita tinjau, tetapi 2016 kita tinjau, maka kelurlah Perbup Nomor 18 Tahun 2016. Itu pun (dari) berbagai studi dan survei yang dilakukan, termasuk ke daerah tetangga. Sehingga naiklah menjadi Rp 12.500. Kita lihat Lombok Tengah, sudah lima, enam tahun lalu menggunakan angka Rp 15.000. Itupun masih subsidi. Sementara kita, puskesmas kita berstatus BLUD, sudah tidak bisa lagi mendapatkan susbsidi dari pemda,” jelas Rachman.

Baca Juga :  DPRD Lobar Rombak Alat Kelengkapan

Jika pun kemudian Zulkarnaen menemukan ada petugas yang menarik melebihi Rp 12.500,- silakan dibuktikan, tidak bisa hanya sekadar katanya. Karena di Lobar sendiri sudah ada Tim Saber Pungli yang siap menindak. “Jangan katanya. Tunjukkan kepada saya di mana puskesmas yang menarik di atas tarif. Kita akan ambil sikap,” tegasnya.

Kemudian berkaitan dengan rakyat miskin yang dikhawatirkan Zulkarnaen terpengaruh dengan kenaikan tarif tersebut, Rachman pun memberikan gambaran sebagai berikut. Jumlah rakyat miskin di Lobar berdasarkan data BPS mencapai 17,38 persen (113.000 jiwa). Sementara daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Lobar mencapai 471.000 jiwa. Jumlah PBI ini tentu melebihi jumlah masyarakat miskin di Lobar. “Tetapi masih saja ada masyarakat yang mengatakan diri tidak mampu. Oleh karena itu pemda membuat kebijakan menyediakan dana kemitraan. Kalau ada yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kita bisa daftarkan melalui BPJS melalui mekanisme cut off, setiap bulannya,” jelasnya.

Dalam mekanisme cut off ini, Kepala Desa mengeluarkan rekomendasi agar warga yang mengaku tidak mampu tersebut dibuatkan Kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Pemda Lobar juga sudah membuat MoU dengan swasta, untuk membantu melalui CSR, di mana bantuannya maksimal Rp 3 juta. “Jadi masyarakat mana yang dibebankan? Karena itu sudah ter-cover,” jelasnya.  

Selanjutnya berkaitan dengan penempatan dokter kontrak atau honor di Puskesmas Meninting dan Gunung Sari, harus dipahami lanjut Rachman bahwa pengadaan dokter PNS itu sulit. Secara nasional, rasio dokter dengan jumlah masyarakat itu adalah 40/100.000. Jika jumlah masyarakat Lobar mencapai 675 ribu jiwa atau mendekati 700 ribu jiwa, maka dokter yang harus ada di Lobar mencapai 280 orang. Faktanya, total dokter PNS di Lobar hanya 28 orang. Rinciannya, 17 dokter berada di Puskesmas seluruh Lobar, 6 dokter di RSUD Patut Patuh Patju dan 5 dokter di Rumah Sakit Pratama Narmada. Sehingga untuk menerapkan rasio yang ditetapkan, tidak bisa. Oleh karenanya penempatan dokter di Lobar didasarkan pada beban kerja. Jika didasarkan pada beban kerja, maka kebutuhan dokter umum kontrak yang dibutuhkan di puskesmas se Lobar mencapai 67 orang. Sementara jumlah dokter umum kontrak di Puskesmas saat ini masih kekurangan, hanya 48 orang.

Baca Juga :  Penanganan Pasca Banjir Disarankan Lewat “Karya Bhakti”

Kemudian berkaitan dengan keharusan mampu berbahasa Inggris seorang dokter di Puskesmas Meninting, seperti yang disebutkan Zulkarnaen, Rachman mempersilakan dokternya dites Bahasa Inggris. “Di sana ada dokter Ica, jago Bahasa Inggris. Silakan dites, suruh dia tes. Pernah ndak dia ajak ngomong Bahasa Inggris,” jelasnya lagi.

Selanjutnya berkaitan dengan kritikan ibu hamil yang dirujuk dari Puskesmas Meninting menuju Rumah Sakit Bhayangkara, bukannya ke RSUP NTB, itu alasannya kata Rachman bukan seperti yang dikatakan Zulkarnaen, di mana petugas tidak mengetahui perihal rujukan Jamkesda yang masih bisa ke RSUP NTB. Apalagi dikatakan, ambulance yang hanya satu tidak bisa mengantar jauh sampai ke RSUP NTB yang ada di Dasan Cermen Mataram.

Perlu diluruskan kata Rachman, kejadian yang dimaksud Zulkarnaen itu pada Akhir Maret. Ada pasien ibu-ibu yang datang dengan kehamilan besar dengan suspect bayi besar. Artinya kemungkinan sulit dengan kelahiran  normal dan kemungkinan besar dengan operasi. Tetapi belum waktunya melahirkan. Petugas pun kemudian merujuk ke poli, bukan dirujuk untuk operasi. Suami pasien pun setuju dan ada suratnya. Begitupun pasien, menolak dirujuk ke RSUP NTB melainkan memilih yang lebih dekat yakni Rumah Sakit Bhayangkara. “Kita ada bukti suratnya. Jadi bukan kemauan petugas merujuk ke sana, bukan,” jelasnya.

Kemudian memang ungkap Rachman, ambulans di Puskesmas Meninting hanya satu. Waktu pasien mau dirujuk, ambulans tengah mengantar pasien ke RSUP NTB. Sehingga harus menunggu ambulans itu balik dahulu, baru bisa mengantarkan pasien lain. “Jadi itu buktinya ambulans di sana bisa mengantar ke rumah sakit provinsi. Ambulancenya masih baru kok,” terangnya.

Seperti diketahui, Zulkarnaen dalam rapat paripurna DPRD Lobar Selasa kemarin melakukan interupsi. Dalam interupsinya, dia menyampaikan sejumlah kritikan tidak hanya terhadap pemda melainkan juga para wartawan. Diantaranya berkaitan dengan kinerja Kepala Dinas Kesehatan Lobar H. Rachman Sahnan Putra dalam hal pelayanan publik di Puskesmas. Pertama pungutan yang tidak sesuai perda, seharusnya Rp 5.000 tetapi di sebagian puskesmas menarik Rp 12 ribu dan ada Rp 15 ribu.

Selanjutnya berkaitan dengan penempatan dokter honor di Puskesmas Meninting dan Gunungsari. Dimana dia meminta juga agar dokter di sana bisa berbahasa inggris termasuk Kepala Tata Usahanya.(zul)

Komentar Anda