Pemilik Bale Adat Minta Polisi Serius

DATANGI : Pemilik bale adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, mendatangi Polres Lombok Timur, Rabu (28/12). (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemilik bale adat Lumbung di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya mendatangi Polres Lombok Timur. Pemilik mempertanyakan kejelasan penanganan kasus perusakan bangunan adat yang terjadi dua bulan lalu. Polres Lombok Timur belum menetapkan tersangka. Pemilik menekan Polres untuk serius menangani masalah ini. “Yang menjadi keinginan saya adalah agar kasus ini ditangani dengan cepat dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sudah dua bulan sejak laporan saya, tidak ada perkembangan. Jika saya tidak mendapat keadilan di sini (Polres Lotim, Red) saya akan meminta keadilan ke Presiden dan Kapolri,” ungkap Saina.

Baca Juga :  Kades Tembeng Putik Gagal Pecat Sekdes

Perusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari. Dan itu juga disaksikan banyak orang. Ia juga menegaskan pelakunya sudah jelas karena terekam kamera pengawas.

Sejauh ini tambah Saina, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan perusakan dan penjarahan itu. Namun kuat dugaan, ini terkait dengan pembangunan bale adat atau bale lumbung yang sedang ditangani H. Sukismoyo selaku Komisaris Utama PT. Gini Adimira Konsultan (PT. GAK).

Baca Juga :  Konflik PT SKE dengan Warga, Bupati Turun Tangan

Diketahui kasus perusakan dan penjarahan terjadi pada 3 November 2022 lalu. Selain merusak fasilitas bangunan, sekelompok orang juga melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Selain kehilangan uang, pemilik juga kehilangan perhiasan dengan nilai Rp 83 juta lebih.(lie)

Komentar Anda