Kades Tembeng Putik Gagal Pecat Sekdes

DIBATALKAN: SK pembatalan pemberhentian Sekdes Tembeng Putik Kecamatan yang dikeluarkan oleh Kades setempat. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Keputusan Kades Tembeng Putik Kecamatan Wanasaba, Muh. Asy’ari, memberhentikan Sekdes Amrollah secara sepihak kandas di tengah jalan. Kades membatalkan SK pemberhentian Sekdes yang telah dikeluarkannya itu.

Pembatalan pemberhentian Sekdes ini diperkuat dengan SK Nomor 03 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kades pada tanggal 28 September 2021.Kebijakan pemberhentian dianggap sepihak dan tanpa ada dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, Sekdes Tembeng Putik melawan. SK pembatalan yang diterbitkan Kades memuat beberapa poin penting. Diantaranya yang bersangkutan mengakui jika kebijakan yang dibuat itu tidak berdasar dan belum melalui prosedur  sebagaimana diatur dalam undang- undang yang berlaku. Termasuk juga tidak mengacu pada Peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 6 tahun 2018 tentang tata cara  pemberhentian dan pengangkatan perangkat dan staf perangkat desa.

Baca Juga :  Perbaikan Lima Jembatan Habiskan Rp 1,2 Miliar

Dengan demikian Kades menyatakan mencabut SK pemberhentian nomor 01 tahun 2021 yang telah dikeluarkannya pada tanggal 9 September lalu. SK tersebut dianggap catat hukum dan Amrollah diaktifkan kembali menjadi Sekdes.” Benar, sudah ada SK baru yang dikeluarkan Pak Kades yang membatalkan SK pemberhentian saya itu,” jawab Sekdes Tembeng Putik Amrollah saat dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :  Kunker, Pejabat Luar Harus Menginap di Lotim

Sementara itu Kabid PKD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, M. Lukma Nul Hakim, mengatakan, pembatalan SK pemberhentian Sekdes Tembeng Putik juga tak lepas setelah adanya disposisi  bupati.  Berdasarkan disposisi itu pihaknya langsung menindak lanjuti dengan membuat surat perintah ke Kades untuk mencabut kembali SK pemecatan tersebut.” Surat perintah ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kades,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda