Pemda Tawarkan Tempuh Jalur Hukum

PRAYA-Konflik perebutan tanah pecatu Kepala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, mendapatkan tanggapan dari Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

Mereka berpendapat, bahwa sebaiknya ahli waris yang mengklaim tanah pecatu seluas 1,2 hektar milik Lalu Putranom itu, menempuh jalur hukum. Mereka diminta untuk menggugat Pemdes Bilebante dan Pemda Lombok Tengah, melalui jalur resmi. Jika kemudian lembaga hukum memenangkan gugatan mereka, barulah pemdes atau pemda bisa memberikannya.

Sebaliknya, jika tidak maka tidak mungkin pemdes dan pemda ujug-ujug memberikan tanah pecatu tersebut. ‘’Kalau ahli waris merasa yakin dengan bukti-bukti itu. silahkan gugat ke pengadian saja biar kita tahu nanti apa putusan pengadilan,’’ saran Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Baiq Mulianah.

Menurutnya, meski ahli waris merasa memiliki bukti yang sah tapi tidak bisa dijadikan dasar pijakan. Begitu juga dengan cerita sejarah asal usul tanah pecatu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika ahli waris sudah memiliki legalitas formal secara hukum, barulah bisa dibuktikan apakah itu milik ahli waris atau bukan. ‘’Kalau sekarang ini tidak mungkin kita lepas kecuali ada dasar hukum. Kalau kepala desa yang melepas, maka dialah yang salah secara hukum,’’ terangnya.

Baca Juga :  Modal Foto, Pelajar SMA Peras Pacarnya

Sementara Juru Bicara Ahli Waris Lalu Putranom, Sahirdan menukas, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Bukti dan alas haknya sudah kuat seperti tanah pecatu Kepala Desa Bagu, yang saat ini sudah diambil alih ahli warisnya. ‘’Dasar dan bukti yang kami miliki sama dengan Desa Bagu. Makanya kami mau ambil secara kekeluargaan,’’ katanya.

Dalam persoalan ini, Sahirdan mengaku, ahli waris tidak akan menyerah. Pihaknya akan kembali meminta apa yang menjadi hak ahli waris kepada pemerintah desa. Karena penolakan yang dilakukan pihak desa juga selama ini tidak kuat. ‘’Niat kami sudah bulat ingin meminta hak kami sebagai ahli waris, karena bukti kami sudah ada. Kami tidak mau tanah pecatu itu kemudian menjadi mudarat bagi yang memakan hasilnya kalau diharamkan ahli warisnya. Itulah yang kami luruskan dan kami jaga saat ini,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Masih Banyak TKI Berangkat Jalur Ilegal

Di sisi lain, keluarga mantan Kepala Desa Bilebante H Abdurrahim (tahun 1954) membantah keras sejarah kudeta Lalu Putranom, secara politis. Mendiang Lalu Putranom juga tidak pernah dipenjara seperti pemberitaan yang beredar di media massa.

Menurut H Wahyudin selaku keluarga mendiang H Abdurrahim menerangkan, tidak ada kudeta seperti yang diberitakan di media massa. H Abdurrahim tahun 1954 terpilih menjadi kepala desa secara demokrasi. ‘’Waktu itu beliau dipilih secara hormat menjadi kepala desa,’’ tuturnya.

Sejarahnya, setelah Lalu Putranom berhenti menjadi kepala desa untuk kemudian dilakukan pemilihan. H Abdurrahmi waktu bersaing melawan Lalu Sofyan yang kemudian dimenangkan oleh H Abdurrahim secara demokratis dan terhormat. ‘’Jadi tidak ada kudeta maupun kriminalisasi,’’ bantahnya. (dal)

Komentar Anda