Pembangunan KIHT NTB Digugat Warga ke PTUN

KIHT NTB: Tampak potret Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB di Eks Pasar Paok Motong, Masbagik, Lombok Timur, dilihat dari depan. (RATNA/RADAR LOMBOK)

SELONG — Persoalan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB di Eks Pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), tak kunjung selesai. Terbaru, sejumlah warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lahan Eks Pasar Paokmotong yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan KIHT NTB tersebut.

Hal itu juga dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lombok Timur, Biansyah Putra. “Yang menggugat ini memang mengatasnamakan diri warga. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan Pemkab Lombok Timur dan Pemrov NTB soal penggunaan lahan itu dijadikan sebagai lokasi pembangunan KIHT NTB,” terang Biansyah.

Apa yang digugat warga itu terang dia, karena pihak penggugat beranggapan jika lokasi tersebut, tidak cocok dijadikan sebagai kawasan industri. Informasi yang didapatkan, gugatan itu memang telah masuk ke PTUN. Tapi gugatan itu masih dalam proses persiapan.

Dalam arti pihak PTUN akan meminta kejelasan terlebih dahulu kepada pihak penggugat terkait dengan materi pokok gugatan yang mereka layangkan. “Yang jelas kita masih belum tau pasti apa yang digugat itu. Apakah yang digugat itu keputusan Pemkab Lombok Timur ataukah Pemprov NTB. Namun gugatannya itu telah masuk ke PTUN,” terangnya.

Namun yang pasti imbuh Biansyah, pembangunan KIHT NTB di Eks Pasar Paokmotong ini memang telah sesuai dengan aturan yang ada, dalam hal ini Perda Tata Ruang.

Baca Juga :  Dipecat tanpa Pesangon, Ratusan Karyawan IPDN Mengadu

Seperti diberitakan belum lama ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mendorong pengerjaan proyek KIHT NTB ini agar dievaluasi. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H. Daeng Paelori, bahwa pengerjaan proyek KIHT tersebut saat ini sudah lewat dari target pengerjaan. Sehingga dia meminta pemilik proyek, dalam hal ini Pemprov NTB agar segera mengevaluasi.

“Kan ada batas waktu pekerjaannya, apakah tidak ada prestasi atau sebaliknya. Seharusnya yang punya uang (proyek) harus mempertanyakan hal ini,” tandasnya.

Molornya pengerjaan proyek ini menurutnya merugikan banyak masyarakat, terlebih lokasi bangunan KIHT ini merupakan eks Pasar Paokmotong. “Bangunan yang seharusnya kita gunakan pada Maret tahun 2023 ini, justru akan digunakan tahun 2024. Tentu banyak hal yang dirugikan. Lokasi yang kita bangun tidak bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Menanggapi permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) agar pengerjaan proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB di eks Pasar Paok Motong untuk dievaluasi. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Pathul Gani mengatakan bahwa pengerjaan KIHT NTB sudah clear (tuntas).

Baca Juga :  Puncak Varian Baru Covid-19 Diprediksi Juli

“Masalah KIHT sudah clear, tinggal pemanfaatannya. Insha Allah target operasional tahun ini,” tegas Pathul Gani, saat dikonfirmasi Radar Lombok, belum lama ini.

Gani menegaskan pengerjaan proyek KIHT di eks Pasar Paok Motong tidak serta merta langsung dibangun. Sudah ada persetujuan dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dalam proyek tersebut.

“Tanya Pemerintah Lombok Timur dong. Yang penting dokumennya kita sudah terima, dan Bupati setuju KIHT dibangun. Demikian Sekda Lombok Timur juga setuju,” tegasnya.

Termasuk soal pengerjaan KIHT yang disebut telah melewati target. Gani mengklaim pengerjaan KIHT sebenarnya sudah selesai dilakukan pada 14 Januari 2023, dan direncanakan akan beroperasi pada Maret 2023. Hanya saja harus mundur (operasional) karena adanya regulasi terkait pengelolaan dan pengembangan KIHT hingga kendala teknis berupa keberadaan peralatan.

“Kan lagi masih musim hujan. Jadi mana yang perlu diperbaiki sedang diperbaiki. Sekarang masih masa pemeliharaan selama 6 bulan,” tambahnya.

Usai tahap pemeliharaan selama enam bulan ke depan, baru kemudian bisa dioperasionalkan tahun ini.Namun sebelum dioperasionalkan, para pelaku usaha tentu juga harus diberikan bimbingan teknologi (Bimtek). Sehingga ini juga butuh proses dan waktu yang lama. “Pokoknya semuanya clear, Insha Allah KIHT NTB bisa beroperasi tahun ini,” tegas Pathul. (lie)

Komentar Anda