Dipecat tanpa Pesangon, Ratusan Karyawan IPDN Mengadu

MENGADU: Puluhan eks karyawan IPDN saat mengadu ke Disnakertrans Lombok Tengah, Senin (27/12). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYABelasan pegawai atau karyawan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Lombok, NTB mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah. Mereka datang untuk mengadukan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan IPDN kepada mereka.

Ironisnya, meski mereka diberhentikan dengan alasan pandemi Covid-19, namun pihak IPDN diduga kuat tidak memberikan pesangon kepada mereka yang sudah mengabdi bertahun- tahun. Hal inilah yang membuat para karyawan atau pegawai IPDN mengadukan permasalahan tersebut karena dianggap pemberhentian mereka dan tidak diberikannya pesangon menyalahi aturan.

Koordinator karyawan IPDN, Samuel Hakim sangat mengeluhkan pemberhentian kerja yang dilakukan pihak IPDN kepada 106 karyawan yang selama ini sudah lama berkerja. Pihaknya menduga bahwa PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu juga, mereka menduga tidak ada transparansi terhadap perekrutan karyawan yang dilakukan pihak IPDN serta tidak memberikan pesangon kepada para pekerja yang sudah di PHK tersebut. “Makanya kami datang ke sini (Disnakertrans, red) untuk mengadukan hal itu, karena kami anggap ini sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Di mana para pekerja yang sudah diberhentikan ini merupakan para pekerja yang sudah lama bekerja di sana, bahkan ada yang sudah tujuh tahun,” ungkap Samuel Hakim saat di Disnakertrans Lombok Tengah, Senin (27/12).

Baca Juga :  Tiket Gratis, Balap Mobil Ditargetkan 10 Ribu Penonton

Yang mereka sangat sayangkan, selama ini ternyata tidak ada keterangan penandatanganan kerja yang dilakukan. Bahkan SK ketenagakerjaan saja hanya diberikan sekali pada tahun 2014 lalu, selanjutnya tidak pernah. “Kami juga masih belum mengetahui apakah kami itu sudah dianggap sebagai pekerja tetap, atau hanya masih kontrak. Soalnya setiap tahun itu ada penandatanganan kontrak antara pekerja dengan pihak IPDN,” terangnya.

Disampaikan, pihak IPDN melakukan pemutusan kerja karena alasan  pandemi Covid-19 dengan skala nasional. Di mana  para pekerja yang di-PHK tersebut, seperti cleaning service, sopir, satpam, PU teknisi, rekam medis dan administrasi. “Kita hanya tuntut berikan kami bekerja lagi dan kalau sudah tidak bisa, kasih kami pesangon yang layak,” terangnya.

Baca Juga :  Tarif Penyeberangan Bangsal - Tiga Gili Diusulkan Naik

(Kasi Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah, M Syukron menjelaskan terkait dengan rekrutmen pekerja yang dianggap tidak transparan dalam hal perekrutam merupakan hak dari perusahaan. Namun kalau untuk pesangon tersebut harus ada kompensasi yang diberilan kepada karyawan baik karyawan tetap maupun kontrak. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan undang-undang tenaga kerja jika para karyawan ada yang diberhentikan. “Mengenai alasan pihak IPDN untuk melakukan pemberhentian, kita harus perdalam karena memang masih belum diketahui. Makanya nanti kami dari pihak Disnakertrans akan mengundang dari pihak IPDN untuk duduk bersama, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan. Hanya saja untuk waktunya masih belum kita tentukan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda