Pelaku Pencurian Polindes Dicokok

PENCURI: Spesialias pencuri elektronik yang terjadi di Polindes Kelayu Jorong berhasil ditangkap polisi, bersama barang bukti hasil curian (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Polsek Kota Selong berhasil mengungkap pelaku pencurian sejumlah barang elektronik di Polindes Kelayu Jorong, beberapa waktu lalu. Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil dibekuk petugas, MH (26 tahun), dan MB (27 tahun). Keduanya adalah  warga Nyelak Aik Ampat, Kelayu Jorong. Kedua pelaku dicokok petugas di tempat terpisah, Sabtu lalu (3/6).

Terbongkarnya  kasus ini, berawal laporan yang diterima petugas dari pihak Polindes. Petugas pun langsung melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Dari sejumlah petunjuk dan keterangan para saksi, akhirnya mengarah kepada dua pelaku ini.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Mei lalu. Kejadian di Polindes. Sejumlah barang elektronik yang ada di dalam Polindes, ketika itu berhasil dibawa oleh pelaku,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kapolsek Kota Selong, Iptu Lalu Panca Warsa, Minggu kemarin (4/6).

Baca Juga :  Bawa Paket 2 Kg Ganja, Pemuda Gunungsari Ditangkap

Dari kedua pelaku yang diamankan itu, seorang diantaranya MB, statusnya masih bujang. Sedangkan satu pelaku lagi, MH sudah menikah. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  yang  merupakan  hasil  curian.  Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut. ”Untuk barang bukti yang kita amankan ada TV, reciver, dan DVD,” ungkapnya.

Modusnya, sebelum beraksi kedua mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan kondisi sekitar. Karena di depan Polindes itu setiap malam selalu ramai orang. Sehingga para pelaku begitu memahami kondisi di sekitar, yakni ketika warga lengah, mereka langsung memanfaatkan untuk masuk, dan mencuri barang-barang berharga. “Mereka ini sudah membaca kondisi di sekitar. Sehingga mereka tau betul. Selain itu, rumah kedua pelaku, lokasinya juga tidak jauh dari Polindes,” sebutnya.

Baca Juga :  Butuh Uang untuk Berjudi, Motor Keponakan Dicuri

Sejumlah barang bukti yang diamankan itu semua telah dijua oleh para pelaku. Untuk mendapatkannya, petugas harus bekerja keras. Namun mereka belum bisa memastikan, apakah barang bukti hasil curian itu dijual pelaku ke penadah atau tidak. Semua masih dalam pengembangan.

Meski demikian, orang ketiga yang telah membeli barang curian dari pelaku untuk sementara diamankan oleh petugas. “Keterangan pelaku terus kita dalami, untuk memastikan barang  curian itu dijual kepada siapa,” terangnya seraya menyampaikan, jika terbukti kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun. (lie)

Komentar Anda