Bawa Paket 2 Kg Ganja, Pemuda Gunungsari Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku bersama barang bukti saat berada di Dit Resnarkoba Polda NTB, kemarin (14/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satgas Gakkum Dit Resnarkoba Polda NTB di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna berhasil menggagalkan peredaran 2 kg ganja asal Aceh.

Ganja tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MA alias Izi warga Gunungsari,  Kabupaten Lombok Barat. “Ia diamankan kemarin sesaat setelah mengambil barang di salah satu kantor jasa pengiriman di Mataram,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (15/12).

Helmi menyebut bahwa keberhasilan tim mengungkap kasus ini tidak lepas dari adanya informasi pihak kantor jasa pengiriman. Petugas di kantor jasa pengiriman merasa curiga dengan adanya barang tanpa disertai alamat tujuan barang.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Ponpes As-Sunnah Masih Bergulir

Tim Satgas Gakkum yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya begitu ada seseorang yang datang mengambil paket tersebut langsung dibuntuti hingga Jalan Pariwisata (depan Puskesmas Gunungsari). Di sana kemudian dicegat oleh tim dan langsung dilakukan penggeledahan. “Setelah diperiksa isinya ganja seberat 2 kg,” bebernya.

Baca Juga :  Bantuan Mesin Traktor Diembat Penjaga Kantor Desa

Atas temuan tersebut, Izi langsung diamankan ke Polda NTB. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terkait apa peran Izi ini dan siapa saja jaringannya, Helmi belum bisa membeberkan sebab saat ini masih dilakukan pengembangan. (der)

Komentar Anda