Pejabat Pelaku Mesum Diberhentikan Sementara

Pejabat Pelaku Mesum Diberhentikan Sementara
SIDANG : Asisten III Setda Kota Mataram Hj. Baiq Evi Ghanevi saat memimpin sidang ASN kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Pejabat Dinas Pertanian inisal AM, yang terlibat kasus mesum belum lama ini diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Sanksi disiplin diberlakukan Asisten III Setda Kota Mataram Hj. Baiq Evi Ghanevi sambil  menunggu hasil penyelidikan secara hukum di Polres Mataram.

Di bulan Juli ini, empat Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melanggar aturan  telah menjalani sidang. Tercatat sampai triwulan ketiga  sejak awal Januari ada 19 kasus yang melibatkan ASN, kasus pelanggaran disiplin 11 kasus, ada juga kasus perceraian 8 kasus. “ Seperti pejabat di dinas pertanian AM, kita  telah  tindak. Sanksi sudah diberlakukan sudah diberhentikan sementara untuk mempermudah pemeriksaannya di polisi,” kata Evi kemarin (20/7).

Baca Juga :  Cara Warga Kota Mataram Merayakan Lebaran Topat

Saat ini, AM telah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai dokter hewan di Dinas Pertanian.

Sementara itu, LM, mantan Kepala SMPN 6 Mataram telah diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan tetap dari pengadilan berkaitan dengan kasusnya, kasus Pungli. “ Sudah dua yang diberhentikan sementara dari jabatan untuk mempermudah proses penyelidikan dari aparat penegak hukum,’’ tegasnya.

Kedua pejabat tidak hadir dalam sidang. Sementara yang hadir ada beberapa pejabat yang digugat oleh istrinya dalam kasus perceraian seperti  pejabat Bakesbangpol dan pejabat Dinas Pemadam Kebakaran.

Dikatakan Evi, khusus untuk kasus perceraian kedua belah pihak dipanggil. Dari keterangan sang istri maupun suami, sesuai aturan, seorang ASN sejak menikah sampai berpisah harus ada izin dari atasan sebagai dasar pengadilan dalam memutuskan perkara. ‘’ Kalau masuk sidang keduanya pasti ditanya soal izin gugat perceraian dari atasan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Mataram Banjir Toko Modern

Sementara itu kasus judi telah ditangani kepala SKPD terkait untuk diberikan pembinaan. Ia meminta kalangan ASN untuk taat aturan serta menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelanggaran ASN 2017 tercatat lebih rendah dari tahun 2016 yang hanya tercatat 32 kasus.  Kasubdit  Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BPKSDM Kota Mataram menyebutkan, beberapa tahun terakhir tren kasus ASN selama ini adalah kasus perceraian. “ Selama ini yang menjadi dominan kasus KDRT dan perselingkuhan,’’ katanya.(dir)

Komentar Anda