Omzet Rp 4 Juta Sehari, Bandar Togel dan Anak Buah Digelandang ke Polresta Mataram

Kapolreta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/8/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram menangkap bandar togel online beserta anak buahnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel online.

Atas informasi tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung menyelidiki lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y pria 62 tahun, alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/8/2022).

Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

“Atas keterangan itu Tim Puma langsung memburu si bandar togel yang dimaksud yakni T, pria 45 tahun,” ucapnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening bank.

“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Berdasar hasil interogasi dari Y, diakui dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta per hari dengan mengikuti judi togel online di tiga pasaran yakni, Singapura, Sidney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda