Ombudsman Temukan Penyimpangan Penyaluran BPNT

Adhar Hakim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan fakta banyaknya terjadi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyimpangan tersebut terjadi di berbagai wilayah di Provinsi NTB.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengungkapkan, penyaluran BPNT sangat rawan terjadinya pelanggaran dan perbuatan maladministrasi. “Penyaluran BPNT banyak tidak sesuai ketentuan, dan bahkan ada unsur manipulasi proses penyaluran,” ungkap mantan wartawan ini, Kamis (4/2).

Dikatakan Adhar, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan tertutup. Terutama kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengelola E-Warong dan Dinas Sosial di sejumlah kabupaten. “Berawal dari informasi dan keluhan masyarakat penerima bansos yang tercatat dalam KPM. Kualitas pangan yang mereka terima buruk, kuantitas barang kurang dan tidak sesuai ketentuan,” tutur Adhar.

Selain itu juga, terjadi praktik pemaksaan pola pembagian dengan memaketkan bantuan dengan penentuan jumlah total bantuan sepihak. Padahal semua itu tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT, menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan di E-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan. “E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh E-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan,” ucapnya.

Fakta yang ditemukan Ombudsman, di sejumlah tempat terlihat praktik pangan yang dibeli oleh KPM sudah dipaketkan. Bahkan E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplier dalam bentuk paket.

Bantuan telah dipaketkan dengan isi berupa beras 10 kilogram, kacang-kacangan, daging, telur dan buah yang dihargakan Rp 200.000. “Padahal ketentuannya, masyarakat berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan,” kata Adhar.

Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan profile E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Banyak E-Warong tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian. Misalnya tempat penjualan pulsa, tempat penjualan rokok elektrik. “Mereka itu hanya mendatangkan bahan pangan yang sudah dipaketkan dari suplier saat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit. Sehingga kompetensinya dalam pengetahuan kualitas bahan pangan tidak ada,” ungkapnya.

Secara aturan, E-Warong adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur. E-Warong ditentukan sebagai tempat penarikan atau pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama bank penyalur. Cara dan praktik yang terjadi di NTB, sudah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan. Akibatnya, berpotensi terjadi maladministrasi dan korupsi.

Hal yang patut disesalkan juga, program pemerintah yang sangat baik itu tidak akan bisa berdampak banyak. Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diharapkan hanya menjadi pepesan kosong. “E-Warong tidak sesuai standar dan persyaratan. Patut dipertanyakan Bank Penyalur ini dalam menetapkan, membina, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap E-Warong,” ujar Adhar.

Terungkap juga di lapangan, adanya indikasi adanya praktik yang mengarahkan dan mengatur E-Warong agar bekerja sama dengan suplier tertentu. Suplier tersebut sebagai pemasok bahkan berperan aktif meminta E-Warong menandatangani perjanjian kerja sama. Isi perjanjian sudah ditentukan sepihak. Peran pendamping justru melancarkan praktik tidak sesuai ketentuan tersebut. “Ini melanggar Permensos No 20 Tahun 2019 tentang BPNT,” sebutnya.

Tugas dari pendamping sosial bantuan sosial kecamatan adalah mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat mendampingi KPM BPNT dalam pembelanjaan dana program penyaluran BPNT. Kemudian melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT. Selanjutnya membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT, dan melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT. “Jadi tidak ada menyebutkan tugas pendamping memfasilitasi, mengarahkan dan mengatur E-Warong untuk kerjasama dengan Suplaiyer tertentu,” jelasnya.

Fenomena yang ada saat ini, pendamping telah melampaui tugas dan menyalahgunakan kewenangannya. “Kita minta kepala daerah dan Dinas Sosial yang tengah menjalankan Program BPNT segera melakukan evaluasi,” imbau Ombudsman.

Dinsos seharusnya melakukan pengawasan secara ketat agar program bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. “Harus dicegah praktek maladministrasi dan korupsi. Segera perbaiki proses penyaluran,” tegas Adhar Hakim.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Arya Wiguna menambahkan, temuan banyak terjadi di Lombok Timur. “Lebih banyak temuan di Lotim, karena kami lihat banyak masalahnya. Ya mungkin Lotim jadi pintu masuk kami, sehingga juga bisa mengingatkan kabupaten lain,” ungkapnya.

Temuan lainnya yang cukup penting di Lombok Timur, berat barang yang diterima PKM tidak sesuai timbangan. Hal itu tentu saja sangat merugikan masyarakat. Sementara di Lombok Barat, ada pula temuan pendamping yang justru bermain kotor terhadap E-Warong. “Di Lobar ada pungutan ke agen E-Warong oleh oknum pendamping. Sudah kami selesaikan,” ucap Arya. (zwr)

Komentar Anda