Ombudsman NTB Kawal Pelaksanaan PPDB 2023

Dwi Sudarsono (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Isu titip-menitip serta perpindahan domisili jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2023/2024 menjadi atensi Ombudsman Perwakilan NTB.

“Pada prinsipnya untuk PPBD SMA, SMP se-NTB, mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, kalau ada nanti masuk laporan masyarakat yang dirugikan kita akan proses tidak pandang bulu walaupun itu anak pejabat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono kepada Radar Lombok, Kamis (9/3).

Dikatakannya, adanya sekolah favorit dan tidak favorit tentu karena adanya kesenjangan kualitas, sehingga kehadiran pemerintah daerah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana (Sarpras) yang memadai. Jika sarpras sudah bagus tentu masyarakat dari ekonomi bawah, tengah maupun atas bisa menikmati pendidikan yang setara dengan kualitas yang bagus.

Baca Juga :  Dikbud NTB Kembali Gelar UKG Non ASN September 2023

Karena itu, pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini Ombudsman NTB akan membuka pengaduan atau posko jika ada terjadi penerimaan siswa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat bisa menyampaikan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Ditanya jika nantinya ada oknum anak pejabat yang memaksakan kehendak supaya diterima di salah satu sekolah yang difavoritkan? pihaknya menegaskan sepanjang tidak mengikuti aturan yang berlaku tentu akan diperiksa.

“Pada intinya sepanjang mereka memaksakan kehendak walaupun diluar zona kita tidak pandang bulu. Kita proses walaupun anak oknum pejabat. Makanya sekolah lah yang harus bertanggungjawab dalam menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Dikbud NTB Segera Bayar Honor Guru dan PTT

Bukan hanya itu, Ombudsman tetap mengawal mulai dari sebelum PPDB, saat pelaksanaan serta setelah pelaksanaan. Hal ini untuk memastikan semua siswa bisa mengenyam pendidikan. Selain itu, ia juga menyoroti potensi perpindahan domisili siswa secara tiba-tiba agar lolos pada sistem zonasi menjelang PPDB.

Diketahui, saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem zonasi, yaitu pembatasan kepada siswa agar bersekolah di sekitar wilayah domisilinya. Biasanya, para orang tua akan mengubah dokumen alamat secara tiba-tiba atau memalsukan alamatnya agar domisilinya berada di sekitar sekolah yang diminati, biasanya di sekitar sekolah-sekolah yang dicap sekolah favorit. (adi)

Komentar Anda