Dikbud NTB Kembali Gelar UKG Non ASN September 2023

Ilustasi ratusan guru non ASN akan kembali mengikuti uji kompetensi guru September 2023 mendatang. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB kembali akan melaksanakan seleksi Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk guru non ASN SMA, SMK dan SLB pada September 2023 mendatang.

“UKG akan kembali dilaksanakan untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer yang belum lulus tahun 2021 atau yang telah mengabdi dari tahun 2020 lalu,” kata  Kepala Bidang GTK Dinas Dikbud Provinsi NTB Nur Ahmad kepada Radar Lombok, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ahmad, saat ini proses pendataan calon guru non ASN yang akan mengikuti seleksi UKG masih dilakukan oleh masing-masing Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Dikbud NTB kabupaten/kota. Di mana syarat guru non ASN untuk mengikuti UKG adalah mengabdil minimal selama 2 tahun di sekolah.

Baca Juga :  Nengah Istiqomah Ditunjuk jadi Plt Ketua IGI NTB

“Insyaallah, nanti tanggal 28 Agustus sudah kita terima data yang mengikuti UKG 2023 ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa sistem seleksi UKG tahun ini adalah secara online. Karena itu, dalam pelaksanaan selesi UKG secara online in, Dinas Dikbud NTB akan berkerja sama dengan pantia Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).  Selain itu, ada teknis UKG dikerjakan bersama panitia UKG dan panitia ANBK.

Untuk diketahui, penilaian dalam UKG itu ada tiga, yakni kompetensi profesional, kompetensi sosial kultur dan lama mengabdi. Bukan hanya itu, mengenai seleksi UKG ini pihaknya ingin mengetahui, juga harus berkaca dari hasil seleksi jabatan fungsional guru di PPPK dan pemerintah harus melihat kebutuhan guru di sekolah.

Baca Juga :  3.415 Formasi PPPK Guru SMA/SMK dan SLB di NTB

”Kalau memang pada akhirnya kebutuhan itu sudah tercukupi, maka tentu akan menata kembali guru ke wilayah yang belum tercukupi,” terangnya.

Ia menambahkan, UKG bertujuan untuk melihat kualitas kompetensi guru honorer. UKG adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar, serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru dan manfaatnya, memetakan tingkat kompetensi guru. Misalnya kompetensi pedagogik dan profesional. Termasuk membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Begitu juga sebagai langkah awal untuk seleksi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), tidak kalah penting mengontrol kinerja guru.

”Guru-guru yang mengajar ini akan kami lihat kualitasnya seperti apa,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda