Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pendistribusian Pupuk Subsidi

KOORDINASI : Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono saat melakukan koordinasi dengan Kepala Distabun NTB soal perkembangan terbaru pendistribusian pupuk bersubdisi di NTB, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membuka posko pengaduan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi. Pembukaan posko pengaduan sebagai tindak lanjut hasil monitoring korektif tentang pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Selasa (13/12) lalu.

Kepala ORI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring, pihaknya meminta Kementerian Pertanian RI agar menyediakan data e-alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 harus telah disampaikan kepada HIMBARA dan PT Pupuk Indonesia sebelum tanggal 15 Desember 2022. Dari hasil monitoring sementara yang dilakukan ORI, terdapat kendala yang dihadapai Kementerian Pertanian RI. Di mana masih terdapat kabupaten/kota yang belum menginput data e-alokasi.

Karenanya, ORI juga meminta kepada bupati/wali kota yang daerahnya belum menginput e-alokasi agar untuk segera menetapkan data alokasi sebelum tanggal 15 Desember 2022. “Oleh karena itu ORI meminta setiap perwakilan termasuk perwakilan NTB ikut memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, salah satunya dengan membuka posko pengaduan,” jelas Dwi Sudarsono, Kamis (15/12).

Sebelumnya, ORI telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) tahun 2022 di seluruh Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. ORI juga melakukan kajian sistemik tahun 2021 tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika juga menjelaskan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapatkan beberapa temuan, baik pada proses pendataan dan penebusan. Pada proses pendataan misalnya, ORI menemukan ada ketidakakuratan pada data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diinput pada e-RDKK. Di antaranya non-petani terdaftar dalam e-RDKK, daftar ganda, tidak adanya pemutakhiran data, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, nomor induk kependudukan (NIK) petani tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan, serta data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK.

Baca Juga :  Perkosa Ustazah, Pimpinan TPQ Diburu Polisi

 ORI juga menemukan adanya hambatan atau kendala bagi penyuluh pertanian dalam mendata. Hal tersebut dipengaruhi beberapa aspek, seperti keterbatasan jumlah SDM penyuluh, rendahnya kompetensi penyuluh, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

Kemudian pada proses penebusan, Yeka menyebutkan, ada permasalahan dalam proses implementasi kartu tani dalam pemberian pupuk bersubsidi secara serentak (nasional). Di mana masalah yang muncul adalah belum optimalnya distribusi kartu tani kepada para petani, infrastruktur pendukung penggunaan kartu tani seperti mesin electronic data capture (EDC) serta jaringan internet yang belum mendukung, gangguan-gangguan teknis yang belum cepat diselesaikan, serta ketidaksiapan petani dan pengecer dari sisi pemahaman dalam menggunakan kartu tani.

Selain itu, penebusan pupuk bersubsidi juga ditengarai tidak sesuai prosedur. Soalan ini diketahui dari adanya penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani. Kios pengecer juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak (menyimpan/menguasai kartu tani, dapat menolak penebusan secara individu), dan terakhir Dinas Pertanian juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak (hanya memperbolehkan penebusan menggunakan kartu tani). “Dengan adanya temuan-temuan baik dalam proses pendataan dan penebusan tersebut, maka ORI memberikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, HIMBARA, dan PT Pupuk Indonesia yang salah satunya meminta adanya percepatan penetapan data e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023,” terang Yeka.

Baca Juga :  Viral TikTok Pasien Keluhkan Pelayanan, Dokter Jack: Hoax Itu

Dwi Sudarsono dalam kesempatan itu kembali menimpali, bahwa per 12 Desember 2022 melalui sistem e-Alokasi Kementerian Pertanian RI diketahui jumlah NIK terdaftar di Provinsi NTB sebagai penerima pupuk bersubsidi sebanyak 575.228, dengan jumlah alokasi pupuk sebanyak 290.441.000 kg. Namun data alokasi pupuk yang baru terinput berdasarkan e-Alokasi adalah 272.750.362 kg. Soalnya, dari sepuluh kabupaten/kota di NTB, baru dua kabupaten/kota yang telah menetapkan melalui sistem e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. Sedangkan delapan kabupaten/kota belum melakukan penetapan sehingga memerlukan atensi khusus.

Disampaikan, perkembangan terbaru atas koordinasi Ombudsman dengan Distanbun Provinsi NTB, dari 10 kabupaten/kota, hampir seluruhnya telah melakukan penetapan penerima pupuk bersubsidi dan diperkirakan seluruh daerah di NTB akan menetapkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Dwi menerangkan, selain meminta kabupaten/kota untuk segera menetapkan, dia juga mengimbau masyarakat khusususnya penerima pupuk bersubsidi yang terkendala dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. “Hal ini merupakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan fungsi pengawasan khususnya pelayanan administratif di sektor pertanian. Bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah NTB, silakan untuk mengadukan hal tersebut secara offline dengan datang langsung ke posko pengaduan yang telah dibuka pada Kantor ORI Perwakilan Provinsi NTB. Tapi jika kesulitan untuk datang dapat juga untuk melapor secara online melalui kanal-kanal yang telah disediakan Ombudsman” terang Dwi. (sal)

Komentar Anda