SELONG – Kejaksaan Negeri Lombok Timur memberikan atensi khusus terkait maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah ini. Diantaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes di Kotaraja dan Sikur Kecamatan Siku. Kejari Lombok Timur akan memberikan tuntutan hukum maksimal kepada pelaku. Hal itu untuk merespon tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lotim.
Tuntutan hukum maksimal tentunya akan diberikan jika pelakunya merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat, serta orang yang tugasnya memberikan pendidikan moral kepada anak. ” Tuntutan maksimal ini mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis kemarin.
Lebih lanjut disampaikan, tuntutan maksimal ke pelaku ini juga merupakan instruksi kepala Kejaksaan Agung. Bahkan mengacu pada undang-undang, ada beberapa kriteria pelaku yang mendapatkan tuntutan maksimal. Pertama jika pelakunya merupakan seorang tokoh seperti tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tenaga pendidik atau guru serta pelaku yang korbannya banyak. Apalagi kejahatan itu dilakukan dilingkungan pendidikan, sekolah atau pesantren. “Kriteria itu bukan kumulatif, salah satu saja yang sudah terpenuhi dari kriteria itu maka itu sudah memberatkan untuk dituntut secara maksimal,” imbuhnya.
Dijelaskan Efi, tuntutan maksimal yang dimaksud yaitu pelaku yang sudah memenuhi kriteria akan dijerat pasal dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti undang-udang perlindungan anak, dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. ” Berdasarkan aturan tersebut, sanksi pidana penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun ” bebernya.
Untuk menuntut maksimal pelaku, yaitu melihat pasal yang mengatur ada sanksi maksimal. Jika satu saja memenuhi kriteria maka akan menggunakan pasal maskimal untuk menuntut pelaku. Karenanya untuk mengehentikan tren kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, Kejari Lotim menyiapkan program khusus dengan nama program Siap Jaga Anak. Program ini merupakan program perlindungan yang lebih difokuskan kepada anak yang menjadi korban kejahatan asusila. ” Tindak pidana asusila dengan korban anak menimbulkan trauma yang cukup besar besar, dan itu tidak bisa dihilangkan secara singkat, sehingga perlu waktu khusus serta kolaborasi antar instansi untuk menangani,” ungkapnya.
Berikutnya kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, untuk secara bersama-sama menangani persoalan ini. “Program ini mengutamakan anak yang menjadi korban tindak pidana asusila, bagaimana korban mendapatkan fasilitas penanganan yang baik setelah melalui proses persidangan,” tandas Efi.(lie)