Oknum Kadus Pencabulan Dua Pelajar Ditahan

PENCABULAN: Pelaku pencabulan dua pelajar, yang salah satu korbannya masih dibawah umur, ketika diminta keterangan oleh petugas.

SELONG–Oknum Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kecamatan Keruak, berinisial SP (45), yang diduga telah mencabuli dua orang pelajar, warganya sendiri di tempat hiburan malam di Pantai Labuhan Haji, akhirnya resmi menjadi tahanan Polres Lotim. Sebelum dicabuli, kedua korban diajak pelaku menenggak minuman keras terlebih dahulu, hingga mereka tak sadarkan diri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lotim, Aipda I Nengah Wardika mengatakan, korban perbuatan asusila dari oknum Kadus ini masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Keruak. Ironisnya lagi, salah satu korban, yakni HL masih di bawah umur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan berdasarkan hasil visum, kita sudah menetapkan pada Kadus ini sebagai tersangka, dan saat ini sudah kita tahan di Polres,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (20/3).

Baca Juga :  Oknum Guru SD Cabuli Puluhan Murid

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada korban lain yang pernah dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya, kecuali kedua orang pelajar ini. “Kita telah tetapkan oknum Kadus ini sebagai tersangka. Karena ada satu korban yang masih dibawah umur, sedangkan yang satunya kita jadikan sebagai saksi saja,” jelasnya.

Pada saat menjalankan aksinya, kedua korban diiming-imingi Kadus uang sebesar Rp 500 ribu, asalkan mereka mau menuruti semua keinginan pelaku, mulai dari menemaninya di cafe, menenggak Miras, hingga aksi bejat lainnya yang terlebih dahulu direncanakan oleh pelaku. Khusus untuk HL, katanya, hubungan dengan pelaku terjadi sejak 2 minggu setelah Bau Nyale. Sementara NL diakui baru sekali disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pengedar Terancam Dipecat

Tindakan bejat pelaku itu terungkap, setelah Marni, warga Dusun Demung Semogen, Desa Danerase, Kecamatan Keruak, yang merupakan orang tua dari HL melaporkan kasus tersebut ke Polsek Keruak, tentang tindakan kekerasan seksual terhadap anak, pada Kamis lalu (16/3).

Korban yang tidak pulang ke rumah seharian, ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di tempat tidur Pi’i, salah satu teman korban. Setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kasus ini, kemudian Polisi meminta keterangan korban, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. “pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda