Oknum Polisi Pengedar Terancam Dipecat

Ilustrasi Oknum terancam Dipecat

MATARAM—Bripka SW, oknum anggota Polres Lombok Tengah (Loteng) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB dalam kasus dugaan pengedar narkotika jenis sabu terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Propam Polda NTB, AKBP Benny Basyir Warmansyah. Pemecatan bisa dilakukan jika nantinya Bripka SW divonis bersalah di pengadilan sebagai pengedar narkotika. ‘’Iya bisa dipecat, tapi harus menunggu vonis persidangannya seperti apa,’’ ujarnya kepada wartawan di Mataram, kemarin (18/11).

Kemudian Bripka SW menurutnya harus menyelesaikan proses tindak pidana terlebih dahulu. Jika nantinya ancaman pidana yang dijatuhkan diatas lima tahun penjara. Maka Bripka SW bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. ‘’Kalau ancaman di atas lima tahun bisa lah di PTDH (dipecat, Red),’’ ungkpanya.  

Dikatakannya, Bid Propam Polda NTB belum melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SW. Dikarenakan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Nantinya setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh Ditresnarkoba. Sesuai dengan ketentuan akan dikoordinasikan dengan Bid Propam Polda NTB dan dilimpahkan. ‘’Sekarang masih di Ditresnarkoba Polda NTB. Nanti kalau sudah selesai diperiksa disana akan dikoordinasikan dan dilimpahkan ke kita. Baru dia kita proses di Propam,’’ katanya.  

Baca Juga :  Polisi Siapkan Tim Satgas Pangan Untuk Jamin Stok Pangan di NTB

Sebelumnya, Bripka SW dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Tengah berinsial ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditrsnarjoba Polda NTB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 7 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu 2 November 2016. Pelaku masing-masing berinisial ZR, 35 tahun warga Bonter Tiwugalih, Praya, Lombok Tengah, HN, 26 tahun asal Praya, Loteng, AS, 29 tahun, Tiwubokah, Praya, Loteng, SW, 38 tahun, warga Jontlak, Praya Tengah, Loteng, RHS, 25 tahun, warga Leneng, Kecamatan Praya, Loteng, HR, 27 tahun, dan seorang perempuan berinisial SP, 31 tahun  warga Jontlak, Praya Tengah, Loteng.

Penangkapan ini berawal saat petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yaitu ZR, HN dan AS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah milik ZR di Bonter, Tiwugalih, Praya, Loteng. Dari informasi yang dihimpun koran ini, ZR disebut-sebut berstatus sebagai PNS di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Wartawan Polisikan Oknum Pejabat Dikpora

Di rumah milik ZR ini, petugas menemukan barang bukti antara lain 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP Samsung lipat warna putih, 3 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,06 gram, uang tunai sebesar Rp 620 ribu, 1 bungkus klip plastik transparan, 4 pipet yang ujungnya sudah berbentuk sendok dan  1 buah korek api.

Petugas lalu mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik SW, yang disebut-sebut seorang anggota polisi. Di rumah ini, petugas mengamankan 4 orang yaitu SW, RH, HR dan SP. Di tempat ini barang bukti yang didapatkan petugas cukup mencengangkan, antara lain 14 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41, 12 gram, 6 butir inex warna biru dengan berat 20,04 gram, setemgah butir inex warna pink seberat 0,34 gram, 10 buah HP, 7 bungkus plastik transparan, 4 buah sumbu, 3 buah gunting, 1 buah timbangan, 2 buah pipet kaca, 1 buah flashdisk warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 100.350.000. (gal)

Komentar Anda