Oknum Guru SD Cabuli Puluhan Murid

PENCABULAN
PENCABULAN: Oknum guru SD yang diduga pelaku pencabulan puluhan muridnya (kanan), berinisial H Abr, 55 tahun, kini diamakan di Polres Lotim. (JALAL/RADAR LOMBOK)

SELONG—Kembali dunia pendidikan di Lotim tercoreng. Pasalnya, salah seorang guru SD di Pringgabaya, Lotim dilaporkan ke polisi oleh para wali murid, lantaran diduga telah melakukan pencabulan pada muridnya.

Terungkapnya kasus ini atas laporan tiga orang wali murid melalui LPA Lotim ke Polsek Pringgabaya pada Kamis lalu (20/4), yang keberatan atas kasus yang menimpa putra mereka.

Melalui Ketua LPA Lotim, Judan Putrabaya, para wali murid mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap pelaku telah terendus sejak beberapa minggu lalu. Lantaran belum ada pengakuan dari para korban, sehingga mereka tidak berani berbuat, dan baru pada Kamis kemarin, atas pengakuan salah seorang murid berinisial Df, murid kelas 3 di sekolah di Dusun Seimbang, Desa Pringgabaya ini kepada orang tuanya bernama Em, baru kemudian bisa terungkap.

“Awalnya Em mendengar isu jika para murid di sekolah tempat anaknya (Df) sekolah, mendapatkan perlakuan pencabulan dari oknum gurunya, hingga kemudian menanyakan hal tersebut pada anaknya,” kata Judan.

Sontak Em kaget mendengar pengakuan polos putra keduanya tersebut, kalau dia telah dicabuli, dengan cara dihisap kelaminnya oleh sang oknum guru yang diperkirakan telah mengajar di SDN ini sekitar 7 tahun lalu.

Tak berhenti disitu, Em kemudian berusaha menanyakan hal ini pada dua orang teman sekolah anaknya, Im, kelas 3 dan Al kelas 4, dan ternyata mendapatkan pengakuan sama dengan anaknya, bahwa mereka juga telah dihisap oleh gurunya tersebut. Mereka bahkan juga dipaksa untuk memegang alat kelamin sang guru.

Baca Juga :  Kecanduan Sabu, Dua Remaja Nekat Mencuri

Hal tersebut dilakukan tidak saja di sekolah, tetapi juga di beberapa tempat seperti di kebun dan sawah pelaku. Karena diperkirakan masih banyak korban, Em dan dua orang tua wali murid lainnya kemudian melaporkan kasus ini ke LPA Lotim. Hingga kemudian melalui LPA mereka melaporkan ke Polsek Pringgabaya pada Jum’at (21/4) siang kemarin, hingga kemudian pelaku dijemput untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada sore Jum’at kemarin.

Dari sumber lainnya yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa telah banyak korban sebelumnya. Bahkan salah satu korbannya kini telah kelas 3 SMA. Disamping itu ada juga korban yang mengalami pendarahan dari kemaluannya, diduga akibat perlakuan pelaku.

“Ada salah satu korbannya bahkan terpaksa disunat oleh orang tuanya, lantaran mengalami pendarahan dari kelaminnya,” tutur salah seorang warga, Ilham seraya menyampaikan bahkan salah satu anak yang juga mengalami pendarahan itu dikatakan sedang dimintai keterangan oleh tim penyidik di Polsek.

Dari sumber lainnya juga menyebutkan, bahwa pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual ini sebelumnya telah memiliki catatan kasus serupa pada dua sekolah tempatnya mengajar sebelumnya, yaitu di salah satu SDN di Apitaik.

Lantaran kasus serupa, hingga dia dipindahkan ke salah satu SDN di Belanting. Tidak lama di Belanting, kemudian dipindah ke SDN yang berada di Dusun Seimbang, Pringgabaya ini. Sebelum mengajar di SDN ini, pelaku (H Abr) sempat tidak mau diterima oleh semua sekolah di Pringgabaya. Hingga terpaksa sekitar satu tahun bertugas di Kantor Unit Dikpora (UTD) Pringgabaya, dimana kemudian sekolah yang berada di tengah kampung ini mau menerimanya sebagai guru.

Baca Juga :  Siswa Maling Laptop Sekolah Dipecat

“Jadi dia telah melakukan hal serupa pada tiga sekolah tempat dia mengajar tesebut. Jadi saya pikir korbannya banyak sekali mencapai puluhan orang,” kata salah satu wali murid yang sempat ditemui tadi malam di Polsek Pringgabaya yang mendampingi anaknya dimintai keterangan oleh petugas, seraya menuntut agar pelaku diproses hukum dan dihukum berat, serta dipecat, karena dianggap telah merusak masa depan anak-anak mereka.

Sementara Kapolres Lotim melalui Kapolsek Pringgabaya, Kompol Cecep Muliadi membenarkan hal tersebut, dan mengatakan kalau pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lotim. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut. “Sampai dengan malam ini kami telah meminta keterangan 6 orang korban, dan masih akan kita lakukan pengembangan,” katanya saat ditemui tadi malam di kantornya.

Hingga selesai pemeriksaan terhadap enam orang korban yang didampingi orang tuanya, ternyata beberapa orang datang mengaku putra mereka menjadi korban. Hingga dikatakan masih akan dilakukan pengembangan sehingga dapat terungkap berapa jumlah korbannya. “Sementara guna menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, lantaran para orang tua banyak yang datang ke Polsek, maa pelaku kemudian kita amankan di Mapolres Lotim,” ujarnya.

Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35, tahun 2014  tentang perubahan atas UU Nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun. (lal)

Komentar Anda