OJK NTB Terima 460 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2023

Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat sepanjang 2023 telah menerima aduan konsumen sebanyak 460 aduan.

“Sepanjang 2023 terdapat 460 pengaduan konsumen yang berkejadian di NTB. Sebanyak 425 pengaduan telah ditutup atau selesai dan 35 pengaduan masih dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy.

Dijelaskan Rico, bahwa penyempurnaan ketentuan terkait aspek pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan OJK dengan menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Berdasarkan ketentuan POJK tersebut, pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui upaya pemberian pengetahuan dan pemahaman atas produk atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  OJK NTB Tuntaskan Vaksinasi Dosis Kedua untuk Sektor Jasa Keuangan

“PUJK harus memperhatikan prinsip pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan,” jelasnya.

Rico mengatakan perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat. Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan tersebut, edukasi, dan pelindungan konsumen.

Baca Juga :  OJK NTB Gandeng Dikbud Sukseskan Satu Rekening Satu Pelajar

Diharapkan dengan melakukan edukasi, maka mampu memberikan pemahaman kepada Industri Jasa Keuangan khususnya di Wilayah NTB dalam memahami ketentuan-ketentuan terbaru dan segera mengimplementasikan POJK 22/2023 dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang handal, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat NTB. (luk)

Komentar Anda