OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Fintech Tak Berizin

FARID FALETEHAN
FARID FALETEHAN (DOK/)

MATARAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan masyarakat di Provinsi NTB untuk waspadai keberadaan lembaga keuangan berbasis financial technology (fintech) yang mulai menawarkan jasanya kepada masyarakat melalui jejaring media sosial.

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi informasi tanpa memiliki izin OJK,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan, Rabu kemarin (17/10).

BACA JUGA: Distanbun NTB Usulkan Benih Nasional untuk Lahan Kering

Farid Faletehan mengatakan, berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendafataran dan perizinan ke OJK. Bahkan sebelumnya dari Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga :  Frozen Turut Dukung Film “Lolai Cinta di Atas Awan”

“Kalau mereka yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk Fintech peer to peer itu nantinya bisa merugikan masyarakat,” kata Farid.

Dijelaskannya, jika tidak ada yang seperti itu maka diberikan sanksi, yaitu harus menghentikan kegiatan peer to peer lending, kedua menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman uang, ketiga menyelesaikan akan segala kewajiban kepada pengguna.

Di sisi lain, Farid juga menghimbau penyedia layanan Fintech produk peer to peer lending untuk segera melakukan pendaftaran ke OJK. Seluruh entitas peer to peer lending yang ditemukan tidak berizin tersebut dipaksa untuk menghentikan kegiatannya.

Baca Juga :  Permintaan Sewa Tenda Naik 50 Persen

BACA JUGA: Harga Bawang Merah dan Cabai Mulai Normal

Selain itu, masyarakat juga untuk tidak melakukan kegiatan usaha dengan entitas yang tidak berizin, karena mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dengan tidak adanya izin dapat merugikan masyarakat. OJK juga akan rutin menyampaikan informasi mengenai perusahaan Fintech peer to peer yang tidak berizin tersebut kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat ada menemukan tawaran yang mencurigakan bisa langsung melaporkan,” tandasnya. (cr-dev)

Komentar Anda