Nunggak Pajak, Tempat Usaha akan Disegel

Lale Prayatni (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Ini peringatan bagi pengusaha yang menunggak pajak. Pemkab Lombok Barat  akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang isinya akan menindak tegas penunggak pajak. Diantaranya dengan menyegel tempat usaha mereka.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Lale Prayatni menegaskan, draf Perbub tersebut sudah jadi, tinggal ditandatangani oleh Bupati H. Fauzan Khalid. Perbup ini merupakan perubahan kedua atas Perbub nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. “Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak terutang selama enam bulan berturut-turut dilakukan penutupan sementara dan/atau pembekuan izin,” ungkap Lale kemarin.

Pada pasal 49 B Ayat 4 di Perbup ini dipertegas lagi bahwa terhadap wajib pajak yang diusulkan penutupan sementara, dilakukan pemasang plang atau stiker yang memberitakan bahwa wajib pajak dalam pengawasan. Kemudian pasal 49 B Ayat 5, diterangkan bahwa terhadap wajib pajak yang dilakukan penutupan sementara dilakukan penyegelan. “Pemasangan stiker atau plang ini kita lakukan agar masyarakat tahu bahwa wajib pajak dalam pengawasan. Sekaligus juga memberikan efek jera agar segera melakukan pelunasan tunggakan pajak beserta denda/bunganya,” terangnya.

Baca Juga :  1.534 Wajib Pajak UMKM NTB Manfaatkan Tax Amnesty

Lale melanjutkan, dalam hal dilakukan penutupan sementara, wajib pajak wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda/bunganya sesuai yang ditentukan pada pasal 49 B Ayat 6, yaitu tujuh hari kerja sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak kurang dari Rp 500 juta, satu bulan sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, dua bulan sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak Rp 2 miliar ke atas.

Baca Juga :  Sejumlah Hotel Diduga Manipulasi Data Kunjungan

Jika ketentuan pada pasal 49 B Ayat 6 tidak dipenuhi, maka sesuai pasal 49 C Ayat 2, bisa diusulkan pembekuan izin. Pembekuan izin ini dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak usulan diterima oleh SKPD yang menerbitkan izin.

Selanjutnya pada pasal 49 G diterangkan bahwa pencabutan penutupan sementara, pembukaan segel dan atau pencabutan pembekuan izin hanya dapat dilakukan dalam hal wajib pajak telah melunasi seluruh tunggakan pokok pajak berikut denda/bunganya. “Kita berani tegas, karena kita didukung semua pihak. Tidak boleh lagi ada wajib pajak yang mau main-main dengan menunggak pajak. Bahkan nanti juga ada yang kita kategorikan daftar wajib pajak hitam,” terangnya. (zul)

Komentar Anda