Sejumlah Hotel Diduga Manipulasi Data Kunjungan

MATARAM-Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram memberi warning kepada para pemilik hotel terutama hotel berbintang di Kota Mataram untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika sampai jatuh tempo tanggal 16 September mendatang pemilik hotel belum juga melaksanakan kewajiban, maka mereka kena denda sebesar 5 persen di luar total nilai pajak mereka.

Hal ini dilakukan Dispenda Kota Mataram sebagai salah satu upaya mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun ini yakni Rp 20 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi kemarin mengatakan, target pajak hotel tahun ini mencapai Rp 20 miliar. Sampai triwulan kedua yakni tanggal 15 Agustus, pajak hotel  baru terealisasi Rp 13,5 miliar. “Bagi yang terlambat sampai  tanggal besok (hari ini_red), akan dikenakan denda senilai 5 persen dari nilai pembayaran,” ungkapnya kepada Radar lombok.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel  terus bertambah seiring kian ramainya bisnis perhotelan di daerah ini. Pada tahun 2015 pajak ditargetkan Rp 9,5 miliar. Namun setelah dilakukan evaluasi, pertumbuhan hotel cukup pesat di Kota Mataram sehingga target dinaikkan menjadi Rp 20 miliar.

Baca Juga :  Nasabah Bank NTB Dapat Penjelasan Tax Amnesty

Menurutnya, kegiatan-kegiatan baik dari pemerintah daerah maupun pusat di sejumlah hotel di Kota Mataram sangat mempengaruhi pembayaran pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. Apalagi katanya, pajak hotel saat ini sangat potensial. Bahkan realisasi pajak hotel hingga saat ini sudah hampir mencapai 75 persen.

Apalagi Kota Mataram sebagai ibu kota Provinsi NTB sebagai lokasi MICE (meeting, incentive, conference, and exhibitions), potensi pajak hotel terus digali.

Untuk itu pihaknya terus mengejar para wajib pajak dari kalangan pengusaha hotel untuk segera melunasi pembayaran. Bahkan ada sebagai hotel berbintang yang diduga melakukan manipulasi data pajak setelah ditelusuri.”Ini masih dugaan, ada hotel berbintang yang membayar pajak tidak sesuai dengan data kunjungan. Ini masih kita kejar,” tegasnya.

Baca Juga :  Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I Lampaui Target

Namun Syakirin enggan menyebut nama hotel berbintang yang diduga melakukan manipulasi data kunjungan. Ia telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan serta melakukan kerjasama dengan Kejari Mataram untuk pengusutan. “Kami persiapkan langkah selanjutnya. Karena setoran pajak yang dinilai tidak sesuai,” ungkapnya.

Tentunya langkah tegas akan diambil sesuai dengan aturan dalam Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak hotel. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian. “ Kita akan kejar terus. Jangan sampai ada manipulasi data kunjungan, sehingga pajak hotel kurang,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini meminta Pemkot mengambil langkah tegas dan menindak para pelaku usaha hotel yang masih bandel bayar pajak. Salah satunya melalui penindakan tegas serta tidak diberikan toleransi.” Selain itu para pengusaha perhotelan yang bandel bayar pajak seharusnya tidak dipermudah pelayanan  perizinan mereka. Ini untuk efek jera,” ungkapnya.(dir)

Komentar Anda