Nasabah Laporkan Perusahaan Investasi PT Losinta di Lombok Timur

Kantor PT Losinta Group yang berlokasi di Jalan TGKH M. Zainuddin Abdul Majid tutup. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Perusahaan investasi  PT Losinta Group yang berlokasi di Jalan TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid  Selong dilaporkan nasabah.

Ribuan warga yang berasal dari berbagai wilayah di NTB bahkan luar daerah diduga telah menjadi korban investasi yang dijalankan perusahaan tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah para  nasabah yang menjadi korban buka suara dan melaporkan Direktur PT.  Losinta itu ke pihak kepolisian.

Kasusnya pun saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Lombok Timur. Sebagian besar yang melaporkan kasus ini berasal dari luar daerah seperti dari Sumatra, Jawa Kalimantan dan juga dari NTB khususnya Lombok Timur.

Sejak kasus ini terendus, Kantor PT Losinta yaitu Kantor Losinta 1 di Jalan TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid atau tepat sebelah kanan jalan sebelum Masjid Raya Selong dan Kantor Losinta 2 di Mall Mini Selong langsung tutup sejak sebulan lalu.

Baca Juga :  Kena Tipu, Member FEC Bisa Melapor Ke Polisi

Bahkan dari pantauan koran ini tidak ada aktivitas apapun dan kedua kantor tersebut tertutup rapat.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan investasi bodong yang dijalani PT Losinta. 

Hal tersebut terang dia tak lain setelah pihaknya menerima laporan dari para korban yang telah menjadi nasabah  dan berinvestasi di perusahaan tersebut. “Setidaknya ada sekitar enam orang yang telah melaporkan,” terang Hery

Dari hasil penyelidikan sementara terang dia dugaan praktik investasi bodong itu ditaksir kerugian masyarakat sekitar Rp 10 miliar dengan jumlah lebih dari 7 ribu nasabah.

“Korbannya dari luar daerah, dari 6 orang yang melapor, semuanya dari luar Lombok Timur bahkan ada dari luar NTB,” tuturnya.

PT Losinta sudah merekrut nasabah sejak tahun 2021. Adapun modusnya adalah berbagi keuntungan dari nilai modal yang disertakan di usaha yang dijalankan oleh PT Losinta. Kerugian nilainya bervariasi mulai dari ratusan ribu, puluhan juta dan ratusan juta per orang.

Baca Juga :  Direktur PT Losinta akan Diperiksa Lagi Terkait Investasi Bodong

Kasus ini terang dia bisa mengarah ke praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Penanganan kasus ini terus didalami dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait, termasuk Direktur PT Losinta.

“Arahnya nanti akan ke TPPU. Penyidik terus mendalami, bahkan hari ini diagendakan akan diperiksa direkturnya. Termasuk kita juga sedang menghitung aset yang dimiliki Losinta ini,” tutup dia.

Sementara itu Owner PT Losinta insial PJ ketika dikonfirmasi melalui via telepon terkait masalah ini tak kunjung menjawab. Begitupun ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak dibalas. (lie)

 
 
 
 
 
Komentar Anda