Kena Tipu, Member FEC Bisa Melapor Ke Polisi

MATARAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegam (PAKI) Pusat telah resmi mencabut izin investasi ilegal PT FEC Shoping Indonesia atau Future E-Commerce pada Rabu (7/9).

Dengan demikian seluruh aktivitas mengumpulkan dan menarik member untuk berinvestasi harus dihentikan oleh FEC. Sementara itu,  leader mentor FEC mengklaim jila jumlah member/investor mereka di Lombok mencapai 80 riban orang.

Setelah Satgas PAKI Pusat mengeluarkan release resmi mencabut izin FEC, para member/investor FEC mulai ribut di media sosial. Mereka meminta dana atau investasi yang telah mereka setorkan, agar segera dikembalikan oleh FEC.

Satgas PAKI Daerah NTB yang juga Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Komang Satra mengatakan bagi member FEC yang merasa ditipu dan dirugikan, bisa segera membuat laporan secara resmi ke Krimsus Polda NTB.

“Bagi member atau investor yang ditipu dan dirugikan FEC, silakan membuat pengaduan ke Polisi untuk kami tindaklanjuti proses,” kata AKBP Komang Satra, kepada Radar Lombok, Kamis (7/9).

Komang mengaku jika sampai saat ini belum ada member dari FEC yang membuat laporan atau pengaduan ke Polisi.

“Pengaduan juga bisa di Polsek untuk kami proses,” ucapnya.

Kepala OJK NTB yang juga sebagai Ketua Satgas PAKI Daerah NTB Rico Rinaldi juga mendorong masyarakat yang menjadi member ditipu oleh FEC untuk membuat laporan ke Polisi dan juga OJK.

Baca Juga :  Direktur PT Losinta akan Diperiksa Lagi Terkait Investasi Bodong

“Bagi member yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan ke kepolisian, karena ini masuk delik penipuan. Kami akan koordinasi dengan kepolisian, termasuk Polda NTB, juga telah dilakukan melalui Satgas PAKI Pusat,” jelas Rico.

Sebelumnya, Rabu (6/9), Satgas PAKI Pusat secara resmi mencabut izin FEC yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Pencabutan izin usaha FEC tersebut, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce), di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Selanjutnya, FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran
Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah, sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga :  7.200 Orang Menjadi Korban Investasi Ilegal INOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC, sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (luk)

Komentar Anda