7.200 Orang Menjadi Korban Investasi Ilegal INOX

Perwakilan Satgas PASTI Pusat Kombes Pol Fajaruddin, Kepala OJK NTB Rico Rinaldy

SELONG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas (PASTI) menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat, antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi, salah satunya pelaku investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) yang berkantor pusat di Lombok Timur dan korbannya dari berbagai daerah di Indonesia.

Perwakilan Satgas PASTI Pusat dari Mabes Polri Kombes Pol Fajaruddin menyebutkan jumlah korban yang mengikuti investasi ilegal INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar.

Kombes Pol Fajaruddin mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading. 

Baca Juga :  BRI Mataram Bantu Makanan Tambahan Ratusan Anak Penderita Stunting Lombok Utara

“Pelaku investasi ilegal INOX sudah menjadi tersangka dua orang dan di tahan. Keduanya berasal dari Lombok Timur, dengan inisial PJW dan MTN di Polres Lombok Timur,” kata Kombes Pol Fajaruddin, Kamis (21/12).

Sementara itu, Ketua Satgas PASTI NTB yang juga Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengatakan, berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI,” jelas Rico Rinaldy. 

Baca Juga :  OJK NTB Edukasi Atlet Porprov Mengelola Keuangan dan Investasi Aman

Selanjutnya, kata Rico, untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas yaitu OJK dan BI; 10 kementerian yang meliputi Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kemenkum dan HAM, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendag, Kemenkominfo, Kemenkop dan UKM, dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan empat lembaga yang meliputi Polri, Kejaksaan, BIN, dan PPATK. 

“Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: [email protected],” tutup Rico. (luk)