Namanya Terdaftar Penerima KUR, Dana Tidak Diterima, Ratusan Petani Kini Kesulitan Ajukan Pinjaman

DISKUSI: Perwakilan petani melakukan pertemuan dengan pihak Bank BNI, Kamis (25/11) di kantor Bank BNI Cabang Mataram. (DEVI HANDAYANI/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sejumlah petani tembaku dari Lombok Timur yang mendapatkan pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani melalui Bank BNI hingga kini belum menerima pencairannya. Akibatnya mereka sulit mengajukan pinjaman KUR baru di perbankan lain dan berdampak pada lanjutan produksi pertanian mereka.

Sekretaris Aliansi Rakyat Tani (ASRI) NTB Muhammad Husein mengatakan, pada tahun 2020 petani tembakau mendapatkan pembiayaan dari KUR Tani melalui Bank BNI. Tetapi para petani KUR BNI ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan atau off taker. Begitu KUR Tani cair setelah tanda tangan semua berkas pencairan, tapi petani tidak menerima apa yang menjadi hak mereka.

“Mereka tidak menerima KUR Tani tersebut sampai 2 tahun terakhir ini. Tetapi ketika mengajukan pinjaman ke bank lain mereka ditolak. Karena mereka sudah tertera sebagai peminjam di Bank BNI tersebut,” ungkap Muhammad Husein, kepada Radar Lombok, Kamis (25/11).

Baca Juga :  PMI Asal Lobar Diduga Jadi Korban Penyekapan

Untuk itu para petani sampai hearing dengan pihak Bank BNI Kamis (25/11), karena mereka ingin meluruskan apa sebenarnya yang terjadi, sehingga petani kesulitan meminjam di bank lain. Bahkan dilihat ada kerugian inmateri yang dialami oleh petani.

“Bukan kesulitan lagi, mereka tidak diterima karena dari hasil BI Ceking atau SLIK mereka masih terdaftar sebagai peminjam di Bank BNI yang notabene mereka tidak pernah terima. Jangankan pinjaman, rekeningnya saja sebagian besar belum diterima,” katanya.

Sementara itu, sebagian besar petani tidak mengetahui jika KUR Tani ada melibatkan perusahaan atau off taker. Karena begitu disuguhkan dengan surat-surat administrasinya mereka tinggal tanda tangan.

“Kita pahami kalau petani itu sebagian besar adalah orang-orang yang pendidikannya kurang. Jadi mekanisme yang diterapkan oleh pihak bank dan pihak perusahaan ini tidak diketahui,” terangnya.

Ada sekitar 400 lebih petani yang dirugikan dengan cara ini. Mereka tidak ada modal untuk melakukan produksi kembali pada pertanian mereka. Jika melihat kondisi sekarang mereka lagi kesulitan pembiayaan, maka jalur yang mereka tempuh mungkin jika tidak ada solusi untuk pembiayaan mereka pasti akan berhutang ke rentenir.

Baca Juga :  Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

“Kalau tidak ada niat baik dari Bank BNI untuk menyelesaikan ini mereka turun ke lapangan menjelaskan bersama perusahaan terkait, mungkin kami akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Diharapkan penyelesaiannya supaya para petani mendapatkan apa haknya sebagai seorang debitur dan dibebaskan dari kendala-kendala agar bisa mengajukan pinjaman di bank lain.

Disisi lain, pihak perbankan akan melakukan pertemuan kembali dengan para petani terkait dengan persoalan KUR tersebut. Sementara itu, para petani melakukan pertemuan dengan pihak bank diwakilkan oleh salah satu staf Bank BNI Cabang Mataram. (dev)

Komentar Anda