Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

PELABUHAN KAYANGAN: Antrian panjang para calon penumpang di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, sesaat sebelum naik ke kapal untuk menyeberang ke Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB mengkritik keras penerapan layanan pembelian tiket kapal penyeberangan berbasis online atau e-tiket yang ada di pelabuhan. Pasalnya, layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini dinilai ada unsur pungutan liar (Pungli) terhadap penumpang. Sehingga kebijakan ini sudah banyak meresahkan pengguna jasa penyeberangan.

“Banyak masyarakat yang keberatan, makanya kami DPP Organda merasa perlu meninjau kembali apa yang dilakukan (ASDP, red). Karena penerapan tiket penyeberangan online ini kesalahan besar, dan itu ada unsur Pungli,” kata Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum, Rabu (1/11).

JK, sapaan akrabnya, menilai layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini belum siap secara administratif. Terbukti sejak diberlakukan pada 11 Oktober 2023 lalu, layanan ini sudah menuai banyak masalah. Seperti penarikan biaya transaksi pembayaran administrasi yang dianggap diluar kewajaran.

“Untuk pejalan kaki kita bayar di jasa kerjasama ASDP Rp 25 ribu, dan pas kasih kertas yang diserahkan le loket print tiket hanya Rp 18 ribu. Artinya, ada selisih Rp 7 ribu. Tiket yang sebenarnya Rp 75 ribu, naik jadi Rp 83 ribu. Sudah mengantri lama, padahal kita sudah ada kartu penyeberangan, tapi disuruh beli tiket online diluar yang antriannya mengular,” kritiknya.

Mestinya harga tiket penyeberangan yang dijual ASDP kepada penumpang itu sudah termasuk biaya administrasi, dan bukannya perusahaan menarik biaya tambahan lagi. “Kok seenaknya mereka itu menarik administrasi, Rp 2.200 bahkan sampai ada Rp 8.000, dan seterusnya. Itu tidak boleh, karena artinya mereka menarik biaya admin itu tidak memiliki dasar. Mereka hanya mengacu pada Permen. Padahal Permen itu juga tidak menetapkan angka untuk penarikannya, karena alasanya untuk mempermudah masyarakat dalam hal transaksi pembelian tiket,” ungkapnya.

Pihaknya sambung JK, tidak ingin persoalan penarikan biaya adminitrasi pada layanan pembelian e-tiket ini dianggap biasa oleh ASDP. Karena jelas sekali biaya transaksi itu merupakan Pungli. Pihaknya juga mempertanyakan kelebihan biaya transaksi pembayaran e-tiket itu diarahkan kemana saja. Mengingat jumlah kelebihan biaya transaksi ini juga tidak sedikit, ada yang mencapai Rp 8 ribu per tiket.

Baca Juga :  Dewan Minta Travel Kembalikan Uang Jemaah Umrah

Pihak ASDP beralasan jika biaya transaksi pembayaran online yang dibebankan kepada penumpang itu untuk biaya administrasi Bank. “Itu Bank mana, kerjanya apa Bank itu. Padahal Bank itu tempat menampung dan menyimpan keuangan, mengamankan keuangan masyarakat, perusahaan dan publik, bukan Bank menarik biaya administrasi. Salah besar itu,” herannya.

Pihaknya pun meminta ASDP jangan sembunyi tangan terhadap persoalan ini. Memang betul tidak menaikkan harga tiket penyeberangan, tetapi dengan penerapan biaya administrasi ini sama artinya dengan menaikkan harga tiket.

“Kasihan rakyat, kerjasma boleh, tapi jangan dibebankan ke penumpang. Bayangkan berapa penumpang pejalan kaki kalau dikalikan Rp 7 ribu, dan penumpang roda dua dikalikan Rp 8 ribu, serta roda empat, dan seterusnya,” terangnya.

Penetapan kebijakan layanan pembelian e-tiket ini sebenarnya dilakukan sepihak, alias tidak pernah melakukan rapat koordinasi kajian tentang penerapan kebijakan tersebut dengan Organda. Sangat berbeda saat penetapan kenaikan tarif penyeberangan oleh Organda, pembahasannya sangat alot. Bahkan saat itu, kenaikan tarif lebih dari Rp 45 saja masih terjadi perdebatan. Sehingga terus dilakukan evaluasi berdasarkan akumulasi dan kebijakan publik, serta pendapat masyarakat.

“(Pelabuhan) Kayangan harga tiket penyeberangannya lain, biaya administrasi juga lain. Ada yang Rp 2 ribu, ada yang kelebihan Rp 7 ribu, dan ada juga yang Rp 8 ribu. Sementara kalau penyeberangan Bus itu per bulannya hampir seribu lebih (penumpang, red), ditambah pejalan kaki, kendaraan roda dua, truk dan lainnya,” jelasnya.

Karena itu, Organda meminta Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk meninjau kembali, bahkan kalau bisa menyetop kebijakan layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini. Apalagi pengelolaan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano itu merupakan kewenangan Pemprov, bukan pemerintah pusat. “Kenapa itu harus dikaitkan dan disamakan dengan kebijakan pusat. Tidak boleh itu. Kalau alasannya ASDP terkait administrasi itu biasa. Itu bukan masalah biasa, itu pungutan liar,” tandas JK.

Baca Juga :  RGOG Diajak Ramaikan Sirkuit Mandalika

Apabila kebijakan ini tak kunjung ditinjau oleh Pj Gubernur, maka pihaknya mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat yang berwajib atas tindakan pungutan liar. “Kami akan laporkan ke Komisi V DPRD NTB yang membidangi soal Pelabuhan Kayangan-Pototano yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi. Selanjutnya karena ini ada unsur Pungli, kami akan laporkan ke penegak hukum,” ancamnya.

Sementara itu, General PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Indonesia Ferry (ASDP) Pelabuhan Kayangan, Agus Joko membantah kalau ada tambahan biaya pembelian tiket penyeberangan di Pelabuhan. Ditegaskan harga tiket masih tetap sama, dan tidak mengalami kenaikan. Tapi memang benar bahwa didalam transaksi pembelian tiket Daring ini melibatkan perantara bank yang menjadi relasi saat pembayaran, dan hal itu oleh ASDP masih dianggap wajar-wajar saja.

“Kalau disitu muncul biaya bank, itu hal wajar. Dimana-mana juga ada hal seperti itu (biaya administrasi, red),” ujarnya.

Disampaikan Agus, penggunaan e-tiket ini adalah suatu keniscayaan, karena sudah mulai digital. Adapun pembelian tiket Daring ini tidak hanya berlaku pada moda transportasi penyeberangan laut saja, tetapi juga moda transportasi lainnya baik itu pesawat, bus maupun kereta api. Dan biaya administrasi layanan pembelian e-tiket itu pun bervariasi. “Pembelian tiket online ini bukan hal yang baru, dan sudah ada peraturan pemerintahnya,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda