MUI Imbau Semua Pihak Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Kubu 01 dan 02 di NTB Sepakat Terima Apapun Putusan MK

MK
Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi semakin diperketat menjelang keputusan sidang sengket Pilpres 2019. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

MATARAM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya bersyukur proses persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan lancar, tertib, dan aman.

Oleh karena itu, MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

Ini karena hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. “Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat,” ujar Zainut Tauhid kepada wartawan, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Caleg Berkarya Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Menurut Zainut, MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di MK berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

Oleh karena itu, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.

Baca Juga :  MUI Tidak Terlibat Kedatangan Ketua FPI

Lebih lanjut Zainut mengatakan, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pilpres,” ungkapnya.

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya. “Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridai Allah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pilkada 2020, NW Pancor Tunggu Sikap TGB

Sekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawarat hakim (RPH) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian MK memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.

Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap membacakan gugatan Pilpres 2019. Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga :  Bupati Buka Rakorda MUI Se-Pulau Lombok

KPU NTB juga meminta semua pihak untuk menerima secara legawa apapun keputusan MK. Apakah nanti akan menolak atau mengabulkan gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandi. “Kami pun KPU selaku tergugat, siap menerima apapun keputusan MK,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Rabu (26/6) kemarin.

Pasalnya, keputusan MK itu final dan mengikat. Dipastikan tidak ada lagi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan MK tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap agar mereka yang ikut berperkara, baik kubu Jokowi-Amin dan kubu Prabowo-Sandi untuk menghormati dan menerima apapun keputusan MK.

Sementara itu, kedua tim capres cawapres di NTB memastikan akan menghormati dan menerima apapun keputusan MK itu. “Tentu apapun keputusan MK, kita terima,” kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin, Misbach Mulyadi.

Senada dengan itu, Kubu 02 Prabowo-Sandi juga memastikan akan menghargai dan menghormati apapun keputusan MK. “Apapun keputusan MK, kita siap terima,” ucap Ketua BPD Prabowo-Sandi NTB, Ali Al-Khairi. (JPG/yan)

Komentar Anda