MotoGP Mandalika 2023 Rugi, Pemkab Loteng Beri Diskon Sepuluh Persen untuk Pajak Hiburan

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Pemkab Lombok Tengah akhirnya kembali luluh dengan permohonan pihak MGPA dalam hal keringanan dalam membayar pajak hiburan saat event MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober lalu yang menurut laporan pihak MGPA ternyata event itu mengalami kerugian. Jika dalam peraturan daerah (Perda) pajak hiburan ini mencapai 30 persen maka karena adanya permohonan dari MGPA untuk bisa membayar pajak hiburan 15 persen kemudian oleh pihak Pemkab dan MGPA melakukan koordinasi. Hasilnya diambil jalan tengah oleh pemkab memberikan diskon 10 persen sehingga pajak hiburan yang harus dibayarkan oleh MGPA hanya 20 persen.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan oleh Pemkab bersama MGPA disepakati jika untuk event MotoGP tahun ini pihak MGPA mendapat keringanan pembayaran dari yang di Perda sebanyak 30 persen dan kini bisa dibayarkan hanya 20 persen. “Memang MGPA mengajukan permohonan pembayaran pajak itu 15 persen dan setelah kita koordinasi sehingga disepakati pembayaran pajak itu 20 persen dan ini sudah kita turunkan karena sebenarnya di Perda itu jumlah pajak hiburan mencapai 30 persen,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Kamis (9/11).

Baca Juga :  Warga Labulia Alami Gejala Cacar Monyet

Dari hitungan Pemkab jika pajak hiburan diangka 30 persen maka dengan realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp 39.640.756.077 oleh Pemkab akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 11.892.226.823. Hanya saja karena diberikan kelonggaran  menjadi 20 persen sehingga dari realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp 39.640.756.077 oleh Pemkab akan mendapatkan PAD hingga Rp 7.928.151.215. “Yang jelas hasil terakhir negosiasi itu 20 persen sudah disepakati maka kita akan dapatkan PAD kisaran Rp 7 miliar lebih. Untuk proses pembayaran tinggal kita tunggu dari MGPA, termasuk juga event sebelumnya yakni RRC kita berikan juga diskon dan pembayaran pajak hanya 20 persen dan yang Rp 7 miliar ini hanya untuk MotoGP,” tegasnya.

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyatakan, dari permohonan MGPA memang sudah dijelaskan jika secara langsung penyelenggaraan event MotoGP telah memberikan manfaat besar serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Lombok Tengah. Namun di sisi lain, keberhasilan penyelenggaraan event tidak sebanding dengan penjualan tiket di mana realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp 39.640.756.077 atau sebesar 48 persen dari target awal sebesar Rp 81.615.113.969. “Sehingga hal ini belum dapat menutupi biyaya operasional penyelenggaraan dan mengalami kerugian. Atas dasar itulah sehinga pihak MGPA mengajukan permohonan agar dapat diberikan keringanan pajak hiburan atas penjualan tiket event MotoGP 2023 sama seperti tahun 2022 lalu yakni sebesar 15 persen dan kita bertahan diangka 20 persen,” terangnya.

Baca Juga :  27 Agustus Sudah Mulai Pendaftaran Pilwakot

Alasan permintaan pengurangan pajak ini agar tidak menambah besar defisit dengan beban operasional yang telah MGPA keluarkan untuk mensukseskan penyelenggaraan event MotoGP. Selain itu, insentif pajak hiburan tetap 15 persen merupakan suatu apresiasi dan salah satu bentuk dukungan kepada MGPA untuk dapat membawa lebih banyak event-event balap Internasional di Pertamina Mandalika International Circuit tahun 2024. “Jika pajak hiburan di angka 30 persen maka kita dapat PAD sekitar Rp 11.892.226.823 dan jika pajak hiburan diangka 20 persen dari realisasi penjualan tiket  maka PAD kita bisa hingga Rp 7.928.151.215,” tegasnya. (met)

Komentar Anda