Merokok di Area Publik Terancam Penjara

H. Ahmad (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Demi terciptanya kesehatan bagi masyarakat, Kepala Puskemas Sakra Barat (Sakbar), H. Ahmad, menerapkan larangan merokok di area publik yang ada di Kecamatan Sakbar. Bahkan larangan itu telah berlaku satu tahun.

Kepala Puskemas Sakbar mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Perbup Nomor 10 tahun 2014 tentang larangan merokok di area public, dan dilaksanakan demi menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Yang namanya Perda itu kan kalau tidak diikuti, pasti akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda Rp 100 ribu, dan kurungan penjara minimal 3 hari,” ungkapnya Minggu kemarin (8/1).

Larangan merokok tidak hanya diterapkan di area publik tertentu saja, namun akan diterapkan di semua area publik yang ada di Kecamatan Sakbar. Sebagai langkah awal, akan dimulai dari dalam lingkungan kesehatan lebih dahulu seperti Puskesmas.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap

[postingan number=3 tag=”merokok”]

“Untuk tahap awal ini kita terapkan mulai dari tukang parkir di Puskesmas, dan pengunjung. Sehingga nantinya akan berlaku di setiap pelayananan umum yang ada di kecamatan Sakra Barat ini,” jelasnya.

Namun sebelum melakukan larangan merokok di area publik seperti sekolah, pasar dan lainnya, terlebih akan dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat. Sehingga mereka nantinya dapat terhindar dari sanksi denda atau kurungan penjara yang akan segera diberlakukan.

Namun demikian, larangan merokok di area publik ini tentunya tidak bisa diberlakukan oleh pihak Puskesmas saja. Namun juga harus didukung oleh semua pihak, sehingga aturan larangan merokok di area publik di Kecamatan Sakbar bisa terlaksana.

Baca Juga :  Terancam Longsor, Warga Menolak Direlokasi

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Pol PP untuk menerapkan larangan merokok kepada semua kalangan masyarakat di areal publik. Karena tidak akan mungkin rencana ini jalan kalau tanpa ada dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.

Meskipun wilayah selatan merupakan daerah penghasil tembakau lanjutnya, namun demi kesehatan masyarakat, petani tembakau juga dilarang merokok di area publik. Bila perlu para petani tidak boleh merokok demi kesehatan dia sendiri.

”Ini ibarat tukang yang sedang bekerja membuatkan orang  rumah. Namun dia sendiri tidak memiliki rumah. Artinya, petani tempabaku boleh menjual bahan rokok, namun dia sendiri tidak boleh merokok,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda