Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap

Ditangkap : inilah ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat diperlihatkan kepada media di Mapolda NTB, kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiganya  masing-masing berinisial SR, 25 tahun warga Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, wanita berinisial JN, 36 tahun warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan AN,35 tahun warga Gubug Lelang Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. ‘’Ketiganya kita tangkap dalam kasus dan waktu yang berbeda,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat memberikan keterangan didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mapolda NTB, Senin kemarin (23/1).

Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Lombok Barat pada tanggal 10  Januari sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku saat itu sempat mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri. ‘’ Dia mau melarikan diri tapi berhasil kita kejar. Dia juga sempat membuang satu buah bungkus rokoknya yang di dalamnya ternyata sabu seberat 1,20 gram,’’ katanya.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar kos pelaku. Total sabu yang didapatkan dari pelaku seberat 6,2 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet sendok dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika tersebut. ‘’ Dari hasil introgasi yang kita lakukan, sabu itu dari seseorang dari Ampenan seharga Rp 6 juta. Pelaku sudah mengakui sabu tersebut miliknya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Mataram Diringkus Polisi

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, transaksi pembelian sabu dilakukan  di depan SMPN 3 Ampanan.  Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sabu tersebut didapatkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. ‘’ Itu menurut pengakuan dan hasil penyelidikan yang kita lakukan selama 6 bulan. Jadi ada pengendalinya dari dalam Lapas. Tapi itu tidak digunakan di dalam Lapas Mataram,’’ ujar Cheppy.

Selanjutnya pada hari Rabu (18/1), petugas melakukan penggeledahan di rumah milik JN di Karang Bagu Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dompet pelaku beberapa poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,17 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.970.000 yang diduga hasil transaksi sabu. ‘’ Itu barang bukti yang kita dapatkan dari JN. Dia kita tangkap hari Rabu (18/1, red) sekitar pukul 14.30 wita,’’ ungkapnya.

Selanjutnya pada hari yang sama, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar tidur milik AN di wilayah  Gubug Lelang Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Lombok Timur. Saat itu, petugas menemukan satu poket besar sabu seberat 20,28 gram. Kemudian, di tempat lainnya petugas menemukan beberapa poket sabu seberat 2 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan dari pengledahan ini seberat 22,91 gram. ‘’ Yang poketan besar itu kita temukan di dalam VCD yang bautnya sudah terbuka. Kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp 4.610.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tunggu Pemesan, Kurir Narkoba Dibekuk

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap  sabu tersebut diduga didapatkan oleh AN di oknum di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selong. AN juga disebut kepolisian seorang residivis atas kasus yang sama. ‘’ memang ada kurir yang mengantar, tapi pengendalinya dari dalam Rutan Selong. Itu hasil pengembangan yang kita lakukan,’’ ungkapnya.

Terhadap temuan sabu dari dua Lapas ini, Cheppy memastikan belum melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. ‘’ KMoordinasi memang belum kita lakukan, setelah ini baru akan kita lakukan,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112, pasal 127 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ‘’ Khusus untuk JN, karena urinenya negatif narkotika, maka tidak kita sangkakan pasal 127 dan hanya kita kenakan pasal 112 dan pasal 114,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda