Mencuri, Oknum Pegawai Koperasi Ditangkap di Pelabuhan

DITANGKAP: Unit Reskrim Polsek Sandubaya tangkap pencuri celengan dan HP inisial YAB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Oknum pegawai inisial YAB di salah satu koperasi di Kota Mataram dijebloskan ke penjara. Pria 22 tahun asal Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang, NTT itu tega mencuri celengan dan HP sepupunya. “Celengan itu isinya Rp 3 juta,” pengakuan YAB di Polsek Sandubaya, Selasa (22/8).

Pencurian sudah direncanakan seminggu sebelumnya. Uang itu akan digunakan pulang kampung. Kemudian sebagian akan dikirim ke keluarga. Pelaku nekat mencuri lantaran memiliki permasalahan di tempatnya bekerja. Namun pelaku enggan membeberkan secara detail apa permasalahan yang dihadapi. “Ada permasalahan dah pak di kantor,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswa Bandar Narkoba Ditahan, Ganja 2,8 Kg Diamankan

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu rumah, berada di BTN Sweta Indah, Lingkungan Gegerung Indah, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Korban ini adalah sepupunya sendiri. Sama-sama perantau di Kota Mataram,” katanya.

Kejadiannya 4 Agustus lalu. Dalam laporan ke polisi, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melarikan diri dan sudah berada di Sumbawa. “Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa saat baru keluar dari kapal. Ditangkap pada tanggal 5 Agustus,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemiskinan Bandar Mandari Tunggu Putusan Pidana Awal

Pelaku berencana pulang kampung melalui jalur laut. Pelaku menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur menggunakan motor operasional kantor, yang digunakan untuk bekerja sehari-hari. Namun, saat menyeberang ke Sumbawa, pelaku tidak membawa motor tersebut. Melainkan meninggalkannya di Pelabuhan Kayangan. “Motor perusahaan yang dibawa, ditinggal di Pelabuhan Kayangan,” ungkap dia.

Saat digeledah, polisi menemukan HP korban. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Sandubaya guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nasrullah. (sid)

Komentar Anda