Mahasiswa Bandar Narkoba Ditahan, Ganja 2,8 Kg Diamankan

BANDAR NARKOBA: Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, karena menjadi Bandar Narkoba, dengan barang bukti ganja 2,8 Kg. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. Pelaku berinisial NKS (26), asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti ganja hampir 3 kilogram (Kg).
“Total barang bukti ganja 2.887,45 gram (2,8 Kg), jadi hampir 3 Kg,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis kemarin (21/3).

Ariefaldi tidak menyebut nama perguruan tinggi tempat pelaku menempuh dunia pendidikan. Namun pengakuan pelaku kepada Radar Lombok, dirinya kuliah di Universitas Mataram (Unram).

Pelaku ditangkap Senin malam (18/3), di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari Bea Cukai Mataram, kalau ada barang mencurigakan masuk ke wilayah Kota Mataram. “Bahwa ada paket yang dicurigai membawa barang yang tidak semestinya,” sebutnya.

Melalui control delivery, NKS yang masih berstatus mahasiswa ini ditangkap dengan barang bukti satu dus paket yang berisikan satu bal ganja, dan paket lainnya terdapat dua bal ganja. Tiga bal ganja itu dengan berat 2.887,45 gram atau 2,8 kilogram. “Melihat dari barang bukti yang ada, dia (pelaku NKS) adalah bandar. Masih kita lakukan pengembangan,” tegas Ariefaldi.

Baca Juga :  Ngaku Polisi di Instagram, Siti Berhasil Tipu Korban

Dari hasil interogasi, pelaku sudah lima kali memesan ganja dari Sumatera sejak tahun 2023 lalu. Pelaku tidak pernah memesan ganja dengan berat dibawah 1 kilogram (Kg). Pertama 1 Kg, kedua 1,5 Kg, ketiga 2 Kg, keempat 1 Kg dan terakhir 2 Kg. “1 Kg dibeli dengan harga Rp 6 juta — Rp 7 juta, kemudian dijual dengan harga Rp 14 juta — Rp 16 juta per Kg,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Paket ganja yang keempat dan kelima tertanggal 12 dan 14 Maret 2024, pelaku mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi yang berbeda. “Kebetulan (paket) tanggal 12 dan 14 Maret sampai di tangan pelaku bersamaan dari dua ekspedisi yang berbeda, sehingga waktu kami tangkap kami mendapati dua paket,” katanya.

Pelaku mengedarkan ganja tersebut di Kota Mataram dan Pulau Sumbawa. Pelaku menjadi pemasok barang haram tersebut, ke kampung halamannya, Dompu. “Ada jaringannya di Kabupaten Dompu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemasok Sabu Ditangkap Saat Persiapan Akikah Anak, Keluarga Histeris

Dikatakan Suputra, pelaku merupakan seorang mahasiswa, dan kenal dengan jaringan asal Sumatera, berawal dari satu organisasi yaitu Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). “Yang bersangkutan mahasiswa, dan kenal pertama kali dengan jaringan di Sumatera itu sama-sama sebagai Mapala, ketika mendaki di Gunung Rinjani. Mereka saling berbagi sampai kesepakatan jual beli ganja,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (sid)

Komentar Anda