Pemiskinan Bandar Mandari Tunggu Putusan Pidana Awal

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Upaya memiskinkan bandar sabu kelas kakap asal Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari tinggal selangkah lagi.

Saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda NTB tinggal menunggu hasil sidang putusan terhadap tersangka. “Kami tunggu hasil putusannya dulu, setelah itu baru dilanjutkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Senin (31/10).

Tak dipungkiri, dari hasil audit Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan adanya transaksi mencapai miliaran yang dilakukan Mandari dalam rentan waktu berdekatan. Hasil audit tersebut, menjadi bekal penyidik untuk mengembangkan ke TPPU.

Diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1). Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu 4 gram.

Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi. Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Alasan Biaya Sekolah Anak, Wahyu Curi Mesin Air

Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama  dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari. Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar.

Baca Juga :  Sakit Parah, Bibi Bantu Keponakan Sembunyikan Sabu

Sekarang ini, kasusnya Mandari tengah bergulir di meja hijau. Bahkan sebentar lagi sudah memasuki agenda pembacaan putusan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Mandari dituntut jaksa 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Terhadap keduanya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan mereka telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pembacaan putusan terhadap terdakwa Mandari dan suaminya Bayu, dijadwalkan pada 3 November 2022. “Kami tunggu ini selesai dulu baru mengarah ke TPPU-nya,” pungkas Deddy. (cr-sid)

Komentar Anda