Melawan, DPO Pencuri Ternak Asal Lombok Timur Dilumpuhkan

Pencuri Ternak
DILUMPUHKAN: Karena melawan ketika hendak ditangkap, Muhnan, pelaku pencurian ternak terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kanan oleh petugas. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Operasi Jaran Gatarin yang digelar serentak di seluruh Indonesia, anggota Polres Lombok Timur (Lotim), kali ini berhasil menangkap Muhnan (40 tahun), alamat Dusun Bolen, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Tamtomo, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/11/II/2016/NTB/RESLTM/Sek.Masbagik, tanggal 4 Februari 2016, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan telah ditetapkan sebagai DPO No: DPO/01/II/2016/SEK.Masbagik.Res Lotim.

“Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 05.00 Wita. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan, dan hendak menyerang petugas menggunakan sabit dan tombak. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di betis kanannya,” jelasnya, Kamis kemarin (25/1).

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang itu beraksi malam hari, dengan cara merusak kandang sapi milik korban menggunakan gergaji atau parang. Selanjutnya seekor sapi milik korban dibawa kabur pelaku dengan cara dituntun melalui persawahan, menuju ke rumah pelaku, Muhnan.

Baca Juga :  TKI Asal Madura Selundupkan 1,5 Kg Sabu

Sapi curian itu kemudian dititipkan sementara di kandang sapi tetangganya. Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. “Barang bukti yang berhasil kami amankan seekor sapi, namun sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu juga diamankan satu buah sabit dan tombak yang digunakan pada saat melawan petugas. Sementara satu temannya lagi masih dalam pengejaran petugas. Namun identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kasat Reskrim.

Keberhasilan serupa juga dilakukan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jerowaru, yang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sesuai dengan pasal 365 KUHP.

Pelaku yang ditangkap kali ini atas nama Sufi (19 tahun), alamat Dagong, Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lotim. “Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Bilelando, pada hari Rabu lalu (24/1), sekitar pukul 21.21 Wita. Saat itu pelaku juga sempat ingin melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama Roi (DPO), dengan cara mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi, dengan mengancam korban menggunakan parang.

Aksi pembegalan itu sendiri terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 November 2017 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan jurusan Pantai Laut Surga, Bagik Cendol, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. Dimana pelaku saat itu berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Supra X 125, Nopol DR 5477 KR. “Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joko. (cr-wan)

Komentar Anda