TKI Asal Madura Selundupkan 1,5 Kg Sabu

TKI Asal Madura Selundupkan 1,5 Kg Sabu
SABU 1,5 KG : Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan sabu seberat 1,5 Kg yang akan diselundupkan dari Malaysia, Rabu kemarin (10/1). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk kesekian kalinya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kali ini, petugas menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura yang bekerja di Malaysia. Munikmat alias Nikmat (45 tahun) warga Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim)  kedapatan membawa 1,5 Kg sabu dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia jurusan Kuala Lumpur-Lombok Praya.  “ Kasus ini sudah dilimpahkan ke kita oleh Bea Cukai. Awalnya ini digagalkan oleh petugas Bea Cukai di BIL pada tanggal 22 Desember 2017 yang lalu,’’ ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yusfadillah saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu kemarin (10/1).

Baca Juga :  Empat Pengedar Narkoba Diringkus

Kepala Bea Cukai Mataram M Budi Iswanto menjelaskan kronologis penggagalan penyelundupan sabu ini. Berawal dari kecurigaan terhadap salah satu penumpang Air Asia yang tiba dari Malaysia sekitar pukul 19.50 Wita. Di dalam koper warna merah milik pelaku terdeteksi adanya barang mencurigakan oleh alat pemindai (x-ray) bandara. Petugas lalu membuka koper pelaku. Hasilnya terdapat plastik bening berisi kristal putih yang diduga barkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditempelkan di dinding koper dengan menggunakan lakban dan ditutup kertas karton tebal berwarna hitam. ‘’ Ternyata memang ada barang yang diduga sabu. Pelaku langsung dibawa ke kantor Bea cuka Mataram dan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, sabu ini terdeteksi berkat X-ray bandara. Jika tidak kata dia, akan sangat kesulitan untuk mengetahui isi dari koper pelaku. Pelaku pun disebutnya memang benar-benar mempersiapkan tempat untuk menaruh sabu tersebut. “ Secara kasat mata memang tidak akan bisa terlihat sabunya. Itu ditaruh di dinding koper dan dibungkus. Tidak menggunakan alumunium foil,’’ imbuhnya.

Yusfadillah menambahkan, pelaku sudah tiga tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia. Sebelum ke Lombok, pelaku selama dua hari berkeliling Malaysia dengan salah seorang rekannya yang juga TKI asal Madura. Karena rekannya tidak bisa pulang, lalu meminta pelaku untuk mengantarkan koper miliknya ke Madura. “ Jadi pelaku diminta untuk mengantarkan koper milik rekannya ke Madura. Ia tahunya akan pulang ke Madura tapi oleh rekannya itu dibelikan tiket ke Lombok,’’ terangnya.

Setelah sampai di Lombok, sabu itu rencananya akan diambil oleh seseorang yang berasal dari Narmada Lombok Barat (Lobar). Orang inilah yang diduga sebagai pemiliki barang haram tersebut. Namun, setelah ditunggu oleh kepolisian, pemiliknya tidak juga muncul untuk mengambil sabu. “ Jadi sebenarnya dia ini hanya kurir. Akan ada yang akan mengambil tapi tidak juga muncul,’’ jelasnya.

Ia memastikan, jaringan pelaku adalah dari luar provinsi NTB.Malah disebut oleh petugas adalah jaringan luar negeri. Petugas juga sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya negatif.“ Karena barangnya ini kan dibawa dari Malaysia. Otomatis ini dari jaringan luar negeri,” Ungkapnya.

Sabu dari Malaysia ini  kualitas bagus. Adapun nilai ekonomis dari 1,5 kg ini senilai Rp 3 miliar. “ Sabu ini nilainya Rp 3 miliar. Kalau per gramnya bisa seharga Rp 1,3 juta. Kita bersyukur ini tidak sampai beredar di masyarakat. Sudah berapa orang yang bisa kita selamatkan dengan digagalkannya 1,5 kg sabu ini,’’ Katanya.

Di depan petugas, pelaku terdiam. Petugas juga tidak memberikan kesempatan kepada media untuk bertanya kepada pelaku. “ Saya tidak tahu,’’ ujarnya singkat saat ditanya siapa pemiliki dari barang haram tersebut.

Baca Juga :  Hari Ini Tim Hukum Fauzan Khalid Polisikan Erwin Ibrahim

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu koper warna merah yang berisi pakaian dan selimut serta satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan sabu seberat 1,5 kg. Satu buah HP, satu buah dompet berisi uang sejumlah Rp 1.004.000. Puluhan lembar uang ringgit dan satu buah buku paspor.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 yat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 dan atau pasal 115 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara.(gal)

Komentar Anda