Mantan Sekretaris DPRD Lotim Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Pajak

Lalu Moh. Rasyidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  mempercepat penanganan kasus dugaan penyelewengan pajak di Sekretariat DPRD Lotim tahun anggaran 2018-2020.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Senin (13/6), penyidik memeriksa mantan Sekretaris DPRD Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani. Ia menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Usai diperiksa, Dami Ahyani enggan berkomentar panjang lebar. Namun diakuinya kedatangannya ke kejaksaan tak lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait statusnya yang pernah menjabat sebagai Sekwan. “Ketika saya menjabat yang menjadi bendahara saya adalah Pak Zul,” singkat Dami.

Kasi Pidsus Kejari Lotim, M. Isa Ansori mengatakan, pemeriksaan  mantan Sekretaris DPRD Lotim L. Dami Ahyani terkait jabatannya dan selaku pengguna anggaran dan Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan sekretariat dewan. Tapi ia enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan. “ Berkaitan dengan materi pemeriksaan ranahnya penyidik,” tutupnya.

Baca Juga :  Bangunan MTs NW Suangi Sakra Rusak Tertimpa Pohon

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh.  Rasyidi mengatakan pemeriksaan para saksi ini untuk lebih memperkuat bukti awal yang telah ditemukan penyidik berkaitan dengan dugaan penyelewengan pajak di sekretariat dewan.  Dugaan penyelewengan ini berdasarkan perkiraan sementara menyebabkan kerugian negara ratusan juta.” Tapi sampai sekarang ini kita belum menetapkan tersangka. Pastinya kita telah menemukan bukti pemula yang cukup dalam kasus ini dan juga ada potensi menimbulkan kerugian negara. Kita terus melakukan pendalaman termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fasilitas Event ‘Rinjani 100’ Mulai Disiapkan

Berkaitan dengan siapa yang saja yang berpeluang untuk dijadikan tersangka, Rasyidi enggan berkomentar.  Yang pasti semua pihak yang terlibat dan ada keterkaitan dengan kasus ini akan dimintai keterangannya. “ Kerugian negara  dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 juta lebih.  Dimana pajak tidak disetorkan baik ke kas negara maupun ke kas daerah. Modusnya untuk saat ini digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda