Mantan Sekdes Sesait Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Miliar

DIADILI: Dedi Supriadi, mantan Sekdes Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara mulai diadili di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/9). DERI HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dedi Supriadi, mantan Sekdes Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD), Kamis (2/9). Terdakwa Dedi Supriadi hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya Khairul Aswadi.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Kadek Dedi Arcana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), I Wayan Suryawan.

Terdakwa Dedi Supriadi kali ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara  sejumlah Rp 1.015.813.844. “Bahwa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa Sesait, terdakwa Dedi Supriadi selaku Sekdes telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan kegiatan bukan tugas pokoknya, dan melakukan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ungkap JPU I Wayan Suryawan dalam dakwaannya.

Beberapa kegiatan yang menyimpang tersebut di antaranya program  pembukaan Jalan Sumur Pande Daya-Sumur Pande-Sumur Pande Lauk dengan anggaran Rp 178.587.000. Sesuai tugas dan fungsi pada perangkat desa di Desa Sesait, seharusnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh saksi Suhardi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dilaksanakan oleh terdakwa selaku Sekdes. Sementara  Suhardi selaku penanggung jawab kegiatan tidak mengetahui mekanisme pengajuan kegiatan tersebut. Bahkan oleh terdakwa, Suhardi dijadikan sebagai pengawas (mandor). Pelaksanaan pembukaan Jalan Sumur Pande Daya-Sumur Pande-Sumur Pande Lauk tidak dapat dilaksanakan 100 persen karena ditolak oleh sebagian masyarakat sehingga masih ada sisa anggaran sebanyak Rp 77.212.000.

Baca Juga :  KLU Hibahkan Mobil Samsat untuk Provinsi

Kemudian pelaksanaan kegiatan pembangunan Bale Pusaka dengan anggaran Rp 250.000.000. Sesuai tugas dan fungsi pada perangkat desa di Desa Sesait seharusnya dilaksanakan oleh saksi Suhardi selaku TPK, namun dilaksanakan oleh terdakwa selaku sekdes. Pelaksanaan pembangunan Bale Pusaka tidak dapat dilaksanakan 100 persen karena ditolak oleh sebagian masyarakat sehingga masih ada sisa anggaran sebanyak Rp 5.764.000.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Supriadi terkait kegiatan pembangunan Bale Pusaka dengan realisasi anggaran sebesar Rp 244.236.000. Namun setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan fisik dan dokumen ternyata ada kekurangan volume pekerjaan yang dinilai dengan uang Rp 108.777.500  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Selanjutnya pembangunan Talud Lokok Ara dengan anggaran Rp 320.895.000. Pelaksanaan pembangunan Talud Lokok Ara telah dilaksanakan 100 persen dan telah dilaporkan pertanggungjawaban keuangannya dengan realisasi Rp 320.495.000. Namun setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan fisik dan dokumen ternyata ada kekurangan volume pekerjaan Rp 32.190.000.

Baca Juga :  Tidak Ada Insentif Nakes di KLU Tahun Ini

Kemudian pengadaan bibit durian dengan anggaran Rp 260.480.000. Dalam pelaksanaannya terdakwa telah melaksanakan pengadaan bibit tersebut dan telah diserahterimakan kepada masyarakat melalui kepala dusun pada 12 Desember 2019 sebanyak 1.760 bibit pohon. Setelah dilaksanakan audit dan pemeriksaan fisik dari Inspektorat KLU, diketahui nilai yang dibayarkan pemerintah desa dan diterima penyedia sebesar Rp 204.000.000 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 56.480.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan menyimpang lainnya yaitu modal BumDes Rp 100 juta telah dipinjam terdakwa dengan alasan untuk kegiatan fisik tetapi tidak dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu ada juga beberapa kegiatan atau program lainnya yang dilakukan tidak sesuai prosedur hingga akhirnya banyak dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya tersebut, Dedi Supriadi didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Khairul Aswadi akan mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis pada pekan depan. (der)

Komentar Anda