Mantan Kepala UPT Asrama Haji Kembali Ditahan

DIAGENDAKAN: Penyidik Kejati NTB agendakan penahanan mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurazak. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Masuk di akhir masa penahanan atas kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak Al Fakhir akan kembali menjalani penahanan sebagai tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kali ini, Abdurrazak akan ditahan dalam kasus rehabilitasi asrama haji. Penahanan sebagai tersangka diagendakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, setelah masa penahanan atas kasus PNBP berakhir pada 26 Maret 2022.

“Nantinya akan ditahan dari tanggal 26 Maret sampai 20 hari ke depannya. Penahanan tahap penyidikan,” terang Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (23/3).

Dalam upaya perampungan berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan cek fisik bersama tim auditor dari Inspektorat NTB. Cek fisik tersebut untuk menguatkan bukti hasil hitung kerugian negara. Adapun besaran hasil audit yang telah dikantongi oleh penyidik Rp 2,65 miliar.

Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi gedung mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi gedung safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi gedung arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp 28,6 juta.

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Fariz Didor

Dalam kasus ini, tidak hanya Abdurrazak yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dua rekanannya juga ikut berperan. Yakni AW Direktur CV Kerta Agung dan WSB dari pihak wiraswasta.

Sebelumnya, Abdurrazak dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, atas dugaan korupsi dana PNBP sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019. Dalam perkara tersebut, tidak hanya Abdurrazak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, melainkan juga menyeret bendaharanya Irfan Jaya Kususma.

Kala itu, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 484.265.500.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka Kasus Dana KUR Fiktif

UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada 2019 pendapatannya yaitu Rp 1.471.504.279. Namun dari dana tersebut tidak semuanya disetorkan ke kas negara. Yang disetorkan hanya Rp 987.476.728. Atas hal itu maka terdapat selisih dana yang belum disetorkan ke kas negara yang jumlahnya Rp 484.027.551. Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh PNBP itu bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2018. Di mana pada Pasal 29 menerangkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke kas negara. Selain itu perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 3/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyetoran PNBP. Di mana dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke kas negara.

Usut punya usut, ternyata dana yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut dipergunakan oleh terdakwa Abdurrazak bersama Iffan Jaya Kusuma untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya negara rugi hingga Rp 484.027.551. (cr-sid)

Komentar Anda