Mantan Kepala Puskesmas Babakan dan Bendahara Dituntut 6 Tahun

SIDANG: Kedua terdakwa korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Puskesmas  Babakan Raden Hendra dan bendaharanya Ni Wayan Yuniarti, masing-masing dituntut enam tahun penjara, dalam perkara korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019.

“Menyatakan terdakwa satu (Raden Hendra) dan terdakwa dua (Ni Wayan Yuniarti) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Sesarto Putera yang mewakili jaksa penuntut membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (20/7).

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa penuntut turut meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 483 juta untuk terdakwa satu (Raden Hendra). “Untuk terdakwa dua (Ni Wayan Yuniarti) sebesar Rp 207 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Babakan Kena Tipu Proposal Puluhan Juta

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik kedua terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

“Jika harta benda tidak juga mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kapus Babakan dan Bendahara Segera Disidang

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini muncul indikasi kerugian negara Rp690 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. (sid)

Komentar Anda