Mantan Kapus Babakan dan Bendahara Segera Disidang

TERSANGKA: Mantan Kapus Babakan berinisial RH (kiri) dan mantan Bendahara Puskesmas Babakan WY ditetapkan sebagai tersangka dan memakai baju tahanan Polresta Mataram. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum melimpahkan berkas dakwaan tersangka korupsi dana Kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk disidangkan. Hal itu karena masih dalam proses penginputan data perkara dalam aplikasi ‘e-Berpadu’ atau berkas terpadu elektronik milik pengadilan.

“Kalau berkas dakwaan sudah rampung. Saat ini tinggal menginput data perkara dalam e-Berpadu. Input data pada aplikasi e-Berpadu ini menjadi bagian dari proses pendaftaran perkara di pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (8/2).

Data yang masuk dalam e-Berpadu tersebut, lanjutnya, mulai dari keterangan proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, pelimpahan, dan perampungan berkas dakwaan.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN, Jaksa Agendakan Periksa Oknum Pegawai

Sementara itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan berkas dakwaan kedua tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tersebut belum masuk. “Iya, belum masuk,” jawabnya.

Kelik juga membenarkan bahwa pendaftaran  perkara oleh penuntut umum kini harus melalui aplikasi e-Berpadu. Jika sudah teregister di e-Berpadu, pasti akan dimunculkan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram. “Kalau sudah teregister, masuk di SIPP. Tapi saat ini belum masuk,” katanya.

Dua tersangka dalam kasus korupsi ini adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara, WY. Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Po Suwandi Hanya Tahu Soal Uang yang Diterima

Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan di Polresta Mataram pada September 2022. Dalam kasus ini muncul indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 690 juta. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. (cr-sid)

Komentar Anda